Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 26 Januari 2026 mengeluarkan edaran mengenai penerapan jam kerja fleksibel untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perintah ini tertuang dalam edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, mengatakan bahwa jam kerja yang dipotong bukan berarti sisanya libur. Tetapi, sisanya kerja dengan skema work from anywhere (WFA) artinya bekerja dari mana saja.

“Mungkin ada beberapa hal penting untuk dilakukan penyesuaian, saya pikir soal absensi dan hal-hal yang bersifat administratif nanti akan disampaikan secara teknis untuk bisa dilakukan penyesuaian itu,” kata Ahmad Laiman.

Menurutnya, penerapan jam kerja fleksibel ini bertujuan mendukung kinerja birokrasi selama efisiensi anggaran masih berlangsung.

“Meskipun pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan dilakukan melalui komunikasi atau smartphone, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunda waktu,” ucapnya.

Baginya pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memerhatikan kerja paling sedikit 37.30 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari. Edaran ini mulai diberlakukan Senin, 26 Januari 2026.

“Terpenting perlu ada kesamaan pandangan semua ASN, jadi boleh saja melakukan aktivitas lainnya, asalkan handphone tetap aktif untuk dapat memantau atau menyelesaikan pekerjaan kantor,” jelasnya.

Ia menambahkan, fleksibilitas jam kerja ini nantinya akan didukung dengan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk urusan administratif.

Adapun rincian jam kerja fleksibilitas, mulai Senin jam kerja pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIT, Selasa – Kamis mulai 08.00 sampai dengan 14.00 WIT selanjutnya jam 14.00 sampai dengan 17.00 WIT (Diberlakukan WFA).

sementara Jumat 08.00 sampai dengan 11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan WFA, presensi dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.

Selanjutnya untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran.

“Maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi masing-masing. Untuk pegawai yang melaksanakan fleksibilitas jam kerja wajib merespons setiap pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *