Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Jumat, 30 Januari 2026 resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penyampaian Ranperda itu melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan 2 tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, mengatakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen pemerintah daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah untuk senantiasa bersinergi melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan membutuhkan perlindungan khusus dari negara.

”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas seringkali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi,” kata Ahmad Laiman.

Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore ke depannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H Ade Kama, menuturkan penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” singkatnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *