Halmaheranesia – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Taliabu kembali menggelar unjuk rasa di halaman Polres Pulau Taliabu pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan pembongkaran RSUD Bobong.

Massa mendesak agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut serta dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka menilai dugaan pembongkaran fasilitas kesehatan milik daerah itu merupakan perusakan aset serta persoalan serius yang harus mendapat atensi penuh dari aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polres Pulau Taliabu bekerja maksimal. Kasus ini menyangkut aset publik dan harus diusut tuntas,” seru Lifinus Setu, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Sementara itu, Polres Pulau Taliabu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan bahwa penanganan kasus tersebut terus berjalan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad, menyampaikan bahwa perkara ini sudah berada pada tahap penyelidikan dan mengaku bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Sampai saat ini, sudah diperiksa dua orang dari KPKNL, kemudian Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Bobong,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu. Namun, hingga panggilan pertama dilayangkan, yang bersangkutan masih berada di luar daerah.

“Kami sudah memanggil Kaban BPKAD, tetapi beliau masih berada di Kota Ternate. Berdasarkan informasi terbaru, Kaban sudah tiba pada hari Minggu. Jadi, kami berharap hari ini atau besok ia sudah dapat hadir memenuhi panggilan,” jelasnya.

Di sisi lain, massa aksi berharap kepolisian dapat segera mengungkap fakta-fakta hukum atas dugaan pembongkaran RSUD Bobong dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Rusmin Umagapi

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *