Halmaheranesia – Gerakan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea menggelar aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sagea, Halmahera Tengah, Selasa, 3 Januari 2026.
Aksi tersebut menyasar kegiatan tambang nikel yang disebut dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di lokasi tambang milik PT Zong Hai Rare Metal Mining.
Koalisi Save Sagea menduga perusahaan tersebut bermasalah secara administratif. Perusahaan itu diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel dengan nomor 25/1/IUP/PMA/2018 tertanggal 4 Juni 2018, yang berlaku hingga 21 Desember 2029.
Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, menilai kegiatan pertambangan tersebut diduga tetap beroperasi tanpa sejumlah dokumen perizinan penting lainnya.
Menurutnya, perusahaan telah beraktivitas sekitar lima bulan terakhir, tetapi diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta disebut melakukan aktivitas penimbunan di wilayah laut tanpa izin.
“Warga sudah pernah menanyakan langsung dokumen perizinan saat pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember lalu. Namun saat itu perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud,” ujar Rifya.
Koalisi Save Sagea juga mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas P3H), pihak kepolisian, serta aparat penegak hukum dari Gakkum KLHK untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mining Abadi Indonesia maupun pengelola site terkait atas aksi tersebut.





