Halmaheranesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 9 Februari 2026 resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda tersebut disetujui melalui rapat paripurna ke-4 masa persidangan II yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Tidore.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengaku secara keseluruhan fraksi telah bersikap untuk menyetujui Ranperda, di antaranya fraksi PDIP, PKB, fraksi ADEM, dan Fraksi DKI Ranperda.

“Ranperda ini memiliki makna yang sangat strategis, karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen daerah mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil.

“Kita memahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Ade Kama.

Sehingga itu, menurut Ade Kama, masing-masing fraksi telah menyampaikan sikap dan menyetujui, maka Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut agar ditetapkan sebagai sebuah Peraturan Daerah.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *