Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (Malut) menyoroti keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang hanya menjatuhkan denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Dinamisator JATAM Malut, Julfikar Sangaji, mengatakan keempat perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah izin yang secara hukum bersifat mutlak.

Julfikar menyampaikan, sanksi tersebut semestinya menjadi penanda tegas kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup beserta sumber daya alamnya.

“Alih-alih menindaknya secara paralel sebagai kejahatan korporasi, negara justru memilih jalan negosiasi dengan pelanggaran hukum yang serius melalui mekanisme administratif. JATAM menilai kebijakan ini justru membuka preseden berbahaya,” ucap Julfikar Sangaji, dalam rilisnya yang diterima pada Senin, 9 Februari 2026.

“Dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” sambung Julfikar.

Julfikar menyebutkan, adapun empat perusahaan yang dikenai sanksi, di antaranya PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp 500 miliar, PT Trimega Bangun Persada—bagian dari Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar.

Selain itu, lanjutnya, PT Halmahera Sukses Mineral yang beroperasi di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun, serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Julfikar mengaku, pengenaan denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan, dengan besaran yang dalam berbagai sumber disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.

Hentikan Operasi Tambang, Jerat Pidana

Dalam kasus ini JATAM berpandangan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada besaran denda, melainkan pada kesalahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan negara.

“Sebagaimana dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, PPKH bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya suatu kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan,” ujar Julfikar.

Menurutnya, pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.

Itu artinya, kata dia, jika tanpa PPKH, maka konsekuensinya jelas: setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa PPKH sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum.

Ia menjelaskan, dalam kondisi ini, tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan pelaku usaha. Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana.

“Undang-Undang Kehutanan secara eksplisit menegaskan hal ini melalui Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri,” katanya.

“Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 78, yang mengatur hukuman penjara dan denda, termasuk terhadap korporasi,” lanjutnya.

Julfikar menyampaikan dengan konstruksi ini, pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran tata usaha negara. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana perusahaan, seharusnya tidak ada lagi ruang kebingungan bagi aparat penegak hukum.

“Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi telah memberikan panduan yang jelas mengenai cara menjerat dan memproses korporasi sebagai subjek hukum pidana,” jelasnya.

Menurut Julfikar, selain melanggar Undang-Undang Kehutanan, praktik pertambangan tanpa PPKH juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki izin lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ia menegaskan, dalam rezim hukum pertambangan, pelanggaran ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral sebagai dasar sahnya kegiatan usaha pertambangan.

Lebih jauh, penggunaan kawasan hutan tanpa izin membuka ruang kuat bagi penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Sebab, kawasan hutan merupakan aset negara.

Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum merupakan bentuk perampasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dalam bentuk kerugian ekologis maupun hilangnya potensi penerimaan negara.

Ia menambahkan, dalam berbagai preseden hukum, kerugian ekologis telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara. Situasi ini menjadi semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai dengan penghentian kegiatan pertambangan.

“Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ungkapnya.

Julfikar menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.

“Langkah yang seharusnya diambil negara adalah langkah yang tegas dan konsisten, yakni menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat.

“Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *