Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 25 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Yakub Husain, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran THR bagi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Semoga sebelum lebaran sudah ada PMK. Maka tidak lama lagi pembayaran THR sudah bisa dilakukan setelah dana transfer dari pusat sudah masuk ke kas daerah,” kata Yakub, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia merincikan, total anggaran yang diperuntukkan THR sebesar Rp 25.010.726.906. Jadi Rp 17.319.091.674 untuk ASN dan Rp 6.522.671.982 untuk PPPK serta Rp 1.168.963.250 untuk PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Yakub menjelaskan untuk pembayaran THR maupun gaji ke 14 bisa dipastikan apabila sudah mengantongi PMK dari pemerintah pusat.
Ia menuturkan, dukungan regulasi tentang pembayaran THR sudah ada dan telah tertuang dalam dokumen anggaran APBD Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi gaji ke 14 dipastikan ada dan sudah dianggarkan. Anggarannya melalui dana transfer dari pusat,” ungkapnya.
THR ini, kata Yakub, diberikan dalam rangka membantu perputaran ekonomi dan membantu pegawai negeri dalam pelaksanaan lebaran Idulfitri.
“Biasanya satu minggu sebelum lebaran, dana transfer untuk pembayaran THR itu sudah ada,” pungkasnya.





