Halmaheranesia – Seorang ayah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial HK diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Dugaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke petugas Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pulau Morotai. Setelah itu petugas tersebut langsung melaporkannya ke Polres Pulau Morotai.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo, saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Maret 2026 membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan kasus tersebut.

“Iya sudah ada laporannya dari pihak korban, kemudian terduga palakunya juga kami sudah amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam laporan hanya terdapat satu orang yang diduga menjadi korban. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang jelas untuk dugaan kasus ini kita masih dalami dulu, untuk sementara dalam laporan itu yang diduga korban itu satu tapi kita akan kembangkan nanti. Menurut dalam laporan yang kami terima karban merupakan anak kandung,” tandasnya.

Bagikan:

Risaldi S.

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *