Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 31 Maret 2026, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara.

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, kepada Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra, di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Kota Ternate.

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman, mengatakan Pemerintah Kota Tidore terus berkomitmen untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Tentunya kami juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan dukungan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore,” ungkap Ahmad Laiman.

Ia menambahkan, penyerahan laporan keuangan tepat waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Pemerintah Kota Tidore akan terus meminta dukungan agar pemeriksaan laporan keuangan ini berjalan aman, lancar, dan menghasilkan hasil yang baik,” ujarnya.

Ahmad Laiman juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif merespons setiap kekurangan maupun kesalahan dalam laporan keuangan agar segera ditindaklanjuti.

“Saya meminta para pimpinan OPD proaktif merespons segala kekurangan maupun kesalahan dalam laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, laporan keuangan yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi menghasilkan hasil yang diharapkan bersama.

“Kami juga meminta dukungan dari BPK untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan masukan agar setiap kekurangan dalam laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu, dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan,” ucap Eka.

Ia menjelaskan, penyerahan laporan keuangan tepat waktu merupakan kewajiban pemerintah daerah, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Eka berharap, isi laporan keuangan tersebut mencerminkan bahwa Kota Tidore layak mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemerintah Kota Tidore merupakan salah satu daerah yang responsif dan cepat dalam menindaklanjuti pemeriksaan, sehingga kerja sama dalam pemeriksaan laporan keuangan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *