Halmaheranesia – Tersangka kasus tindakan asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Penyidik PPA Polres Morotai menyerahkan tersangka tersebut ke Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Setelah diperiksa selama empat jam di ruang Pidum Kejari Morotai, tersangka tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol dan digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Polres Morotai, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Kami titip dulu di Polres karena kami punya waktu 20 hari untuk melakukan penahanan sambil menunggu sidang. Setelah itu, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tobelo,” tandasnya.

Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Morotai menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Sebelumnya, HK dilaporkan oleh petugas Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pulau Morotai ke Polres Pulau Morotai atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Dugaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke KPAI Pulau Morotai.

Bagikan:

Risaldi S.

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *