Halmaheranesia – Satreskrim Polres Ternate bersama jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Selasa, 9 Juni 2026, menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Suwardi Gani (53), warga Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Kantor Reskrim Polres Ternate, dengan melibatkan seorang tersangka berinisial DSA beserta dua saksi yang sebelumnya sempat bersama korban sebelum ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi menyebutkan, selama berlangsungnya rekonstruksi, terdapat 11 adegan reka ulang yang diperagakan oleh tersangka dan dua saksi.
“Dugaan eksekusi atau pembunuhan dilakukan tersangka pada adegan kelima dan keenam,” ungkap AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Bakry mengaku, pelaksanaan reka ulang ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik Reskrim Polres Ternate dan jaksa Kejari Ternate.
“Setelah reka ulang, penyidik langsung melengkapi berkas untuk dilakukan tahap I ke jaksa,” jelasnya.
Sekadar diketahui, terkait dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DSA terhadap Suwardi Gani, warga Kelurahan Tafure, Kota Ternate, saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Termasuk salah satunya adalah saksi ahli psikologi dari Polda Malut dengan tujuan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.





