Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum, hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, dan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menerima audiensi jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI di Bella Hotel, Ternate, Rabu, 10 Juni 2026.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas RI ke Maluku Utara dalam rangka mengidentifikasi serta mengurai berbagai persoalan strategis terkait penegakan hukum, layanan keimigrasian, dan pemasyarakatan di daerah kepulauan tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, meminta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengawal implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana serta lokasi penempatan bagi warga binaan yang menjalani pidana kerja sosial.
Selain itu, diperlukan pelatihan keterampilan agar para warga binaan memiliki bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara juga mengusulkan pembentukan posko lapas di sejumlah wilayah guna mendukung efektivitas pengawasan. Usulan tersebut dinilai penting mengingat kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau dengan akses yang tidak selalu mudah.
Sementara itu, Gubernur Sherly menyambut baik berbagai program yang diusulkan. Ia juga mendukung rencana pembangunan kantor imigrasi baru di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Selatan guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku investasi.
Namun demikian, lanjut dia, terkait pembangunan fisik kantor, Gubernur menyarankan agar instansi terkait dapat menjajaki dukungan pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, untuk penyediaan lahan, pemerintah siap memfasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku setelah adanya surat resmi dari kementerian kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah memberikan bantuan fasilitas berupa televisi, ranjang, dan komputer untuk operasional Lapas Ternate. Kami juga terus mendorong akses pendidikan melalui Universitas Terbuka bagi anak-anak warga binaan,” kata Sherly.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pembentukan posko lapas, Gubernur meminta pihak Lapas dan Kanwil segera menyusun proposal program, kebutuhan teknis, serta pola kerja sama yang akan dijalankan.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar program dapat berjalan secara terintegrasi.
“Kemenko Kumham Imipas RI akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur melalui penyusunan usulan resmi dan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan pelayanan hukum dan pemasyarakatan di Maluku Utara,” pungkasnya.





