Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran ratusan narkotika jenis ganja di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang remaja berinisial ZYT (19) pada Rabu, 10 Juni 2026. Ia diduga telah menyimpan ratusan ganja di dalam tas ransel miliknya serta di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, melalui rilisnya membeberkan, penangkapan remaja tersebut dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba.

“Setelah tim mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap pelaku,” ungkap Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Kamis, 11 Juni 2026.

Bobby mengaku, saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 32 sachet kecil ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik terduga pelaku.

Meski begitu, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku masih menyimpan 231 sachet ganja lainnya dan satu alat isap sabu (bong) di rumahnya.

“Tim kemudian melanjutkan penggeledahan lanjutan di rumahnya, tepat di bagian plafon, dan menemukan 231 sachet ganja serta satu alat isap sabu, sehingga secara keseluruhan yang kami amankan sekitar 263 sachet ganja dengan berat bruto 309 gram,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain barang bukti ganja yang diamankan, pihaknya juga menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu dos pembungkus paket.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *