Halmaheranesia – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie. kini terus mendorong budaya kerja dan sistem pelayanan yang berkualitas untuk keselamatan serta kenyamanan pasien.

Rumah sakit rujukan utama di Provinsi Maluku Utara ini juga mendorong lahirnya inovasi pelayanan di setiap unit. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Manajemen Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keselamatan Pasien yang digelar di Aula RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Rabu, 1 Juli 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., dihadiri jajaran wakil direktur, kepala bidang, kepala seksi, kepala ruangan, Komite Mutu, serta pejabat struktural dan fungsional rumah sakit.

Dalam arahannya, dr. Rosita menekankan bahwa kualitas pelayanan kesehatan hanya dapat dibangun melalui sistem yang mampu belajar dari setiap kejadian. Karena itu, pelaporan insiden keselamatan pasien harus menjadi budaya organisasi yang dijalankan secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan.

“Budaya keselamatan pasien harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap insiden harus dipandang sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem, bukan untuk mencari kesalahan individu,” ujar dr. Rosita.

Menurutnya, sistem pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Penguatan sistem tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

dr. Rosita menjelaskan terdapat lima kategori Insiden Keselamatan Pasien (IKP), yakni Kejadian Sentinel, Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Kondisi Potensi Cedera (KPC).

Seluruh kategori tersebut wajib dilaporkan melalui sistem pelaporan internal yang telah dikembangkan rumah sakit, baik menggunakan formulir maupun sistem digital berbasis kode batang (barcode).

Selain memperkuat budaya keselamatan pasien, manajemen juga menegaskan kesiapan menghadapi survei akreditasi rumah sakit yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang. Namun, keberhasilan akreditasi tidak diukur dari tebalnya dokumen administrasi, melainkan dari konsistensi seluruh tenaga kesehatan dalam menerapkan standar pelayanan pada setiap proses layanan kepada pasien.

“Akreditasi bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana standar mutu benar-benar hidup dalam praktik pelayanan sehari-hari sehingga masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.

Rapat manajemen juga menjadi momentum mempercepat agenda transformasi pelayanan melalui inovasi di setiap unit kerja. Menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku Utara, seluruh bidang dan instalasi diwajibkan menghasilkan sedikitnya satu inovasi yang mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, meningkatkan efektivitas pelayanan, maupun mempercepat proses kerja.

Setiap inovasi diwajibkan memiliki indikator kinerja yang jelas, target yang terukur, serta mekanisme monitoring dan evaluasi sehingga dampaknya dapat dibuktikan secara nyata terhadap peningkatan mutu layanan.

“Mari kita terus memperbaiki sistem agar insiden keselamatan pasien dapat dicegah sejak dini. Di saat yang sama, setiap inovasi harus memberikan dampak yang terukur terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Rumah sakit yang maju adalah rumah sakit yang terus belajar, terus berbenah, dan terus berinovasi,” tegas dr. Rosita.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen jangka panjang rumah sakit untuk membangun sistem pelayanan yang semakin responsif terhadap tantangan kesehatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui budaya mutu, keselamatan pasien, dan inovasi yang berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *