Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate memastikan tidak akan mengambil kebijakan merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meski sejumlah daerah lain di Maluku Utara melakukan rasionalisasi akibat keterbatasan anggaran.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly menegaskan, kondisi keuangan daerah masih terkendali sehingga belanja wajib pegawai tetap menjadi prioritas.

“Di Ternate, insyaallah tidak akan melakukan hal yang sama seperti daerah lain. Merumahkan PPPK tidak ada dalam opsi kami, karena ritme anggaran masih bisa kami atur,” tegasnya.

Selain memastikan tidak ada pengurangan tenaga PPPK, Pemkot Ternate juga tengah menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai tersebut. Jika alokasi anggaran dari pemerintah pusat kembali normal dan pemenuhan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri berjalan sesuai rencana, pemerintah berencana menaikkan gaji PPPK pada tahun anggaran mendatang.

“Untuk rincianya PPPK paruh waktu lulusan SMA/sederajat, gaji diusulkan naik dari Rp 1.150 juta menjadi Rp 1.5 juta per bulan. Sementara PPPK peruh waktu lulusan S1 diusulkan naik dari Rp 1.350 juta menjadi Rp1.750 juta per bulan atau meningkat sekitar 25 hingga 30 persen,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, Pemkot Ternate juga mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bukti komitmen memenuhi hak-hak aparatur.

“Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini dengan menyesuaikan arus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ujarnya.

Ia mengaku, tahap awal, pembayaran telah dilakukan kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan akan berlanjut ke OPD lainnya dalam beberapa hari ke depan.

Pemkot Ternate memastikan pemenuhan hak pegawai tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Efisiensi anggaran dilakukan sejak awal tahun melalui pengetatan belanja, terutama dengan membatasi program fisik dan proyek pihak ketiga yang dinilai belum mendesak.

“Terkait instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemenuhan belanja pegawai, Pemkot Ternate juga telah menyampaikan laporan resmi mengenai kesiapan postur anggaran daerah sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat ” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *