Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Ombudsman RI.

Persiapan tersebut diawali dengan rapat koordinasi (rakor) entry meeting bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang digelar di ruang rapat Kediaman Wakil Gubernur, Selasa, 7 Juli 2026.

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, didampingi Asisten II Setda Malut, Kepala Biro Organisasi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Samsuddin menyampaikan terdapat empat OPD yang menjadi lokus penilaian Ombudsman tahun ini, yakni Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Chasan Boesoirie.

Menurutnya, hasil penilaian terhadap empat OPD tersebut akan menjadi gambaran kualitas pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan.

“Nilai yang diperoleh empat OPD ini akan mencerminkan wajah pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada masyarakat,” ujar Samsuddin.

Ia menegaskan, Pemprov Malut menargetkan peningkatan status dari Zona Kuning menjadi Zona Hijau dalam penilaian tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, seluruh OPD diminta mempersiapkan dokumen pendukung secara maksimal, mulai dari standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga berbagai data teknis lainnya.

Samsuddin juga menginstruksikan Asisten II dan Kepala Biro Organisasi untuk mengawal secara intensif kesiapan seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian.

“Saya berharap seluruh OPD terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga saat penilaian nanti kita dapat meraih hasil maksimal dengan predikat Zona Hijau,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani A. Kadir, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai mekanisme penilaian serta memberikan pemahaman terkait instrumen yang harus dipenuhi oleh setiap unit pelayanan.

Menurutnya, Ombudsman akan memaparkan seluruh indikator penilaian dan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang rutin dilaksanakan setiap tahun,” pungkas Iriyani.

Sesuai arahan Ombudsman RI, kegiatan sosialisasi atau entry meeting dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2026. Selanjutnya, proses pengumpulan data dan penilaian lapangan akan dilaksanakan secara serentak mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *