Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, saat menghadiri Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara itu berlangsung selama lima hari, sejak 6 hingga 10 Juli 2026. Agenda tersebut diikuti para sekretaris daerah, kepala inspektorat kabupaten/kota, auditor BPK, serta staf pengelola pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah se-Maluku Utara.
Samsuddin menegaskan seluruh pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah. Misalnya, jika ada teguran maka harus dibuat surat teguran, dan apabila ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, maka harus segera dikembalikan,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, evaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan setiap semester sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Pada evaluasi Semester I sebelumnya, capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada di posisi keempat dengan persentase tindak lanjut sebesar 72,10 persen.
Menurutnya, capaian tersebut masih harus ditingkatkan agar memenuhi target nasional sebesar 75 persen.
“Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman dari inspektorat dapat mempercepat penyelesaian seluruh temuan sehingga capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku Utara bisa mencapai target 75 persen,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus mengevaluasi hambatan yang dihadapi setiap pemerintah daerah.
Menurutnya, pelaksanaan pemantauan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Melalui forum ini, kita akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian,” ujar Bhuono.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga merilis perkembangan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Maluku Utara.
Kota Tidore Kepulauan mencatat capaian tertinggi sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen, Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen, Pemerintah Provinsi Maluku Utara 70,90 persen, Kabupaten Halmahera Tengah 70,69 persen, Kota Ternate 70,28 persen, Kabupaten Halmahera Selatan 68,32 persen, Kabupaten Pulau Morotai 63,01 persen, Kabupaten Halmahera Timur 61,75 persen, Kabupaten Halmahera Barat 53,67 persen, dan Kabupaten Pulau Taliabu 42,29 persen.
“Kami berharap sinergi dengan seluruh pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, mengatasi berbagai kendala administratif maupun struktural, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara,” pungkasnya.





