Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian sejumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Halmahera Utara.
Pria tersebut diketahui berinisial RM alias Rifal (23). Ia ditangkap saat berada di depan Toko Favorit, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Ercalison, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton, terduga pelaku mengakui telah mencuri sekitar tiga unit sepeda motor. Namun, satu unit di antaranya telah dijual kepada seorang warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali memperoleh informasi terkait penjualan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian di wilayah Kecamatan Tobelo.
“Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan sekitar enam unit sepeda motor yang telah dijual oleh terduga pelaku. Meski sudah dijual, kendaraan tersebut akan kami jadikan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Ercalison, Selasa, 14 Juli 2026.
Selain diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Halmahera Utara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa enam unit kendaraan bermotor telah kami amankan di Polres Halmahera Utara. Selanjutnya, kami akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.





