Halmaheranesia – Sejumlah jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi di depan kantor wali kota pada Selasa, 25 Februari 2025, terkait dugaan kekerasan oknum Satpol PP terhadap dua jurnalis saat meliput unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” sehari sebelumnya, Senin, 24 Februari 2025.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, mereka pun meminta agar Kepala Satpol PP, Fhandy Mahmud Tuhumina, dicopot dari jabatannya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim, dalam orasinya menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan. Jurnalis juga bagian dari pilar penting demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik.

“Kami tidak bisa diam, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apapun. Oknum Satpol PP yang terlibat harus ditindak tegas dan kami mendesak Kasatpol PP Kota Ternate dicopot,” ucap Ikram.

Sementara itu, Ketua Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, Ramlan Harun, menyampaikan tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga merusak citra pemerintah.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius, sehingga pemerintah kota harus benar-benar mengambil tindakan tegas.

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Maluku Utara tegaskan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah (Sekda), Rizal Marsaoly, harus mengevaluasi Kasatpol PP, mencopotnya dari jabatannya, serta memastikan aparat yang yang melakukan kekerasan diberi sanksi tegas,” ungkapnya.

Menanggapi aksi ini, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengaku akan menindak oknum Satpol PP tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya pun terus melakukan pengawalan terkait laporan yang sudah masuk sampai masalah ini selesai.

“Oknum Satpol PP itu kami akan tindak tegas, entah nanti diberhentikan, dimutasi, maupun sanksi lainnya, yang pasti sesuai ketentuan yang berlaku, sebab Undang-Undang ASN tidak membenarkan tindakan kekerasan, tapi harus melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

_____

Reporter: Andri R. Mansur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *