Halmaheranesia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menilai unggahan Instagram Diny Apriliani, yang membagikan rekaman percakapan ayahnya, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol SJ, dengan seorang perempuan berinisial AYM, bukan merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dalam unggahan Instagram pribadinya, Diny menyampaikan isi hatinya yang sudah tak tahan dengan sikap sang ayah. Ia mengaku demi cinta pada ibunya, ia kemudian memposting bukti rekaman dugaan perselingkuhan ayahnya dengan seorang perempuan yang kini sebagai anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Terkait hal ini, AYM melalui kuasa hukumnya membantah tudingan perselingkuhan dan menyebut rekaman tersebut hanya candaan dalam hubungan pertemanan. Akibat unggahannya, Diny kini dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu.
Direktur YLBH Malut, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa unggahan Diny adalah bentuk curahan hati seorang anak yang kecewa terhadap sikap ayahnya. Bahkan, AYM sendiri telah mengakui isi rekaman itu melalui kuasa hukumnya.
“Meskipun rekaman itu dibuat satu tahun lalu, unggahan Diny merupakan fakta, bukan fitnah. AYM sendiri sudah mengakuinya,” tegas Bahtiar, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, status Wakapolres Pulau Taliabu dan ibu Diny masih sah sebagai suami-istri, sehingga percakapan dalam rekaman tersebut itu tidak wajar terjadi.
Bahtiar juga menyatakan kesiapan YLBH Malut untuk memberikan pendampingan hukum kepada Diny, mengingat saat ini ia belum mendapatkan bantuan hukum maupun dukungan psikologis.
“Saya siap mendampingi Diny, karena saya tahu ia mungkin tidak memahami proses hukum yang akan dihadapinya. Saya juga mendorong lembaga-lembaga perempuan untuk turut memberikan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol SJ telah diperiksa oleh Propam Polda Malut atas dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperoleh halmaheranesia, pada Kamis, 27 Februari 2025, Kompol SJ kini telah dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyanto, membenarkan keputusan tersebut.
“Iya, sudah di Patsus selama 14 hari,” ujar Bambang.
____
Reporter: Musmaulana





