Halmaheranesia – Warga Desa Bobo, Pulau Obi, Halmahera Selatan, bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Simpul Maluku Utara menolak kehadiran perusahaan tambang, yakni PT. Intim Mining Sentosa (IMS) di wilayah mereka.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengatakan pertambangan pada dasarnya adalah padat modal dan teknologi, serta rakus tanah dan air.

“Dalam pengalaman kami sehari-hari, di manapun tambang beroperasi, tidak pernah berlangsung tanpa perusakan. Operasi tambang selalu mengakibatkan degradasi ekosistem, perusakan hutan, pencemaran air, sungai, dan laut, hilangnya kebun rakyat, rusaknya ekosistem pesisir, hingga memburuknya kesehatan masyarakat,” ucap Julfikar Sangaji, melalui siaran persnya, Minggu, 27 April 2025.

Ia menjelaskan, Pulau Obi dan Maluku Utara telah lama menjadi lokasi gempuran industri pertambangan. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang justru memperparah kemiskinan masyarakat lokal. Sumber penghidupan tradisional, seperti berkebun, menangkap ikan, dan memanfaatkan hasil hutan, telah rusak dan hilang.

“Laut sebagai ruang tangkap nelayan tercemar berat, membuat aktivitas melaut menjadi semakin jauh, biaya produksi membengkak, dan hasil tangkapan menurun drastis. Sementara itu, keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir elit dan korporasi. Ketimpangan ekonomi akibat tambang memperdalam luka sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat,” paparnya.

Julfikar mengaku, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Amrafel Nandis Kuram, dan warga lainnya, serta Ketua Klasis Pulau-Pulau Obi, Pendeta Esrom Lakoruhut, menolak pendekatan masuknya perusahaan tambang dengan bermodalkan sekadar dokumen perizinan administratif.

“Kehidupan, tanah, air, udara, dan masa depan generasi kami tidak dapat ditukar dengan selembar dokumen izin yang difasilitasi negara. Lengkapnya izin administrasi hanyalah formalitas prosedural, yang tidak menjamin perlindungan terhadap warga dan lingkungan. Penolakan kami berakar pada hak fundamental kami untuk hidup layak di lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia,” jelasnya.

Warga Bobo, kata dia, menolak perusahaan tambang mewariskan kondisi tanah yang rusak, air yang tercemar, laut yang hancur, dan udara yang beracun kepada anak-anak dan cucu-cucu.

“Kami menuntut hak untuk hidup di ruang hidup yang lestari, berkelanjutan, dan bebas dari ancaman kehancuran ekologis akibat tambang. Menyelamatkan lingkungan hidup adalah menyelamatkan masa depan masyarakat adat dan generasi penerus,” tuturnya.

Belajar dari Kawasi

Menurutnya, Kawasi adalah bukti nyata dari kehancuran ekologis akibat tambang nikel, hutan dirusak, pesisir dan ruang tangkap nelayan tercemar, kebun-kebun rakyat dihancurkan, sumber mata air dirampas dan tercemar, warga mengidap berbagai penyakit baru, kekerasan serta kriminalisasi meningkat, bahkan warga dipaksa meninggalkan kampung halamannya sendiri.

“Tragedi ekologi dan sosial di Kawasi adalah peringatan keras bagi kami di Desa Bobo. Kami menolak menjadi korban berikutnya dari ekspansi pertambangan nikel. Dengan ini, kami menyatakan secara tegas dan bulat, kami menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa di Desa Bobo. Penolakan ini bersifat total, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *