Halmaheranesia – Solidaritas Perjuangan Melawan Tambang menggelar aksi serentak, menuntut dihentikannya aktivitas pertambangan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi yang digelar di Polda Maluku Utara dan depan Kantor Wali Kota Ternate ini juga mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga yang sebelumnya menggelar demonstrasi menolak tambang di wilayah mereka.

Koordinator aksi, Iman Buamona, menegaskan bahwa politik perampasan ruang hidup dan penghancuran ekologi kini berlangsung masif di Maluku Utara.

“Korporat dan oligarki bahu membahu, dari pembuat regulasi sampai pengaman aktivitas tambang. Ini bukan sekadar konflik lahan, ini ancaman nyata terhadap demokrasi kita,” tegas Iman, Jumat, 2 Mei 2025.

Aksi solidaritas ini, kata Iman, digelar sebagai respons atas rentetan kriminalisasi terhadap warga lingkar tambang.

Ia menyebutkan, sebanyak 20 warga Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, termasuk tokoh adat dan masyarakat lokal, dipanggil Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara buntut aksi protes pada 29 April lalu.

“Mereka dituduh mengganggu aktivitas PT STS setelah menggelar demonstrasi menolak tambang di wilayah mereka,” katanya.

Iman memaparkan bahwa dua hari sebelum pemanggilan itu, aparat kepolisian melakukan tindakan represif saat warga menggelar aksi damai.

“Empat orang warga mengalami luka-luka akibat tembakan gas air mata yang brutal oleh aparat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kasus serupa yang terjadi pada Maret 2025 di Desa Kawasi, Halmahera Selatan. Saat itu, warga yang menuntut PT. Harita Nickel memenuhi hak dasar seperti air bersih dan listrik justru mengalami kriminalisasi.

“Salah satu warga bahkan dijerat menggunakan undang-undang ITE,” tambahnya.

Ia mendesak agar aktivitas pertambangan di Halmahera Timur segera dihentikan. Pemerintah daerah dan pusat segera memberlakukan moratorium terhadap aktivitas pertambangan PT STS.

Ia juga meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS dicabut, kriminalisasi terhadap 20 warga Maba Tengah segera dihentikan dan aparat keamanan harus menghentikan tindakan represif terhadap warga yang menyuarakan haknya.

“Kami menolak penghancuran hutan dan penyerobotan lahan warga oleh PT STS. Ini perjuangan untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *