Sebuah lembaga riset dan analisis yang berpusat di Inggris, Economist Intelligence Unit (EIU), acapkali mengirim pesan ke banyak negara di dunia perihal kondisi dan situasi demokrasi. Capaian demokrasi yang dikeluarkan EIU merupakan salah satu ukuran yang digunakan untuk mengukur keberlangsungan demokrasi di 167 negara. Adapun indikator yang digunakan yaitu terdiri dari proses pemilihan umum dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Riset Indeks Demokrasi terbaru, kondisi demokrasi Indonesia masih tetap berada pada trend negative alias jauh dari standarisasi indikator yang diletakkan EIU. Kemunduran itu ditandai dengan penurunan ranking sebanyak tiga peringkat ke peringkat ke-59 dengan skor 6,44 untuk tahun 2024. Indonesia masih terus mengalami stagnasi dalam memajukan demokrasi, terlebih pada tahun ini kantong-kantong kekuasaan sipil sebagai representasi demokratisasi justru di-bridle dengan revisi undang-undang militer dan sudah diketuk lembaga legislatif.

EIU melalui studinya, mengumumkan Norwegia masih menjadi mercusuar demokrasi di dunia. Norwegia memimpin indeks tersebut untuk tahun ke-16 berturut-turut dengan skor 9,81. Selandia Baru dan Swedia mengikuti diposisi kedua dan ketiga dengan skor masing-masing 9,61 dan 9,39. Negara Asia yang berada di peringkat demokrasi penuh adalah Jepang, dengan skor 8,48, secara global berada di peringkat 16. Itu adalah salah satu predikat yang (mungkin) sangat diimpikan seluruh warga negara di dunia. Pencapaian Norwegia dan negara lainnya yang demokrasinya berkembang dan maju mesti dicurigai oleh negara-negara lain, utamanya yang dikategorikan negara berkembang seperti Indonesia. Barangkali kecurigaan tersebut sebagai bahan evaluatif yang akan bermuara pada rool model demokrasi yang harus terus menerus hidup.

Nah, membaca konteks demokrasi di Indonesia hingga hari ini seperti membaca pengaruh kekuasaan yang dimodivikasi dalam sistem pemerintahan. Pengaruh kekuasaan disini adalah eksekutif, yang menyasar berbagai kekuatan politik dan menjadikannya kokoh selama dinamika bernegara dalam kurun waktu tertentu. Pengaruh kekuasaan sejatinya efek dari tata kelola negara yang menempatkan eksekutif atau presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sistem pemilu berbasis elektoral.

Sebelumnya, untuk memahami arti demokrasi, langkah pertama yang harus dilakukan kiranya ditinjau dari bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis) demokrasi. Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata bahasa Yunani yaitu “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara etimologis, arti demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

Georg Sorensen (2003) mendefenisikan pengertian sempit demokrasi seperti yang dirumuskan oleh Joseph Schumpeter. Baginya demokrasi secara sederhana merupakan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu pemimpin politik yang bersaing meraih suara diantara pemilihan dibuat oleh politisi. Pada pemilihan berikutnya, warga negara mengganti wakil yang mereka pilih sebelumnya. Kemampuan untuk memilih diantara pemimpin-pemimpin politik pada masa pemilihan inilah yang disebut dengan demokrasi.

Keyakinan akan pemilu sebagai instrumen terpenting bagi demokratisasi memperoleh legitimasi yang kuat melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Bagi Zubakhrum (2020), pemilihan umum adalah sarana sekaligus instrumen terpenting demokratisasi. Bagaimanapun, perwujudan demokrasi akan dapat dirasakan secara riil ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat pemimpin yang layak memegang tampuk kekuasaan.

Tanpa langkah itu, maka kebenaran demokrasi sebagai sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat masih akan mengundang sejumlah persoalan tersendiri yang kemudian membuka ruang bagi kemunculan gugatan legitimasi pemerintahan yang berkuasa. Sementara itu, pemilu adalah awal dari dinamika pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung. Beberapa variabel acuan yang bisa dilihat, diantaranya koalisi partai yang terbentuk sewaktu pemilihan presiden akan berjalan sampai pada pemetaan politik lokal. Meskipun dalam proses lobi-lobi politik yang dilakukan mampu menggeser atau merubah koalisi tersebut.

Mesti diakui bahwa kajian tentang sistem demokrasi dan pilkada mencakup spektrum yang sangat luas, karena itu perlu dilakukan pemilahan atau klasifikasi isu yang tegas agar memiliki landasan teoritis, terarah dan bisa dipertanggungjawabkan, yakni (1) demokrasi lokal; dan (2) status quo demokrasi.

Demokrasi Lokal

Selain pemilu, pengejawantahan demokrasi juga berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kepala pemerintahan di daerah dipilih langsung sebagaimana presiden dan legislatif. Pada tahun 2024, Indonesia menyelenggarakan agenda nasional yang bertajuk Pilkada Serentak, yaitu memilih Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya serta Walikota dan Wakilnya. Pemilihan tersebut dilakukan secara bersamaan di setiap daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam buku Menata Pilkada (2015), Djohermansyah Djohan yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan pernah menjadi Ketua Tim Pemerintah untuk Penyusunan RUU Pilkada, memaparkan tujuh isu penting Undang-undang Pilkada yakni pertama, adanya pola pelaksanaan pilkada serentak sehingga biaya demokrasi lokal bisa lebih murah. Sementara itu dirancang pula pilkada serentak nasional yang akan digelar tahun 2027. Untuk sampai ke tahap pilkada serentak secara nasional tersebut dilakukan pilkada serentak secara bertahap.

Kedua, penetapan calon terpilih tidak lagi dengan metode 30% suara sah, tetapi dengan cara simple majority atau suara terbanyak. Dengan begitu, tidak diperlukan lagi pilkada putaran kedua, sehingga bisa menekan biaya, kejenuhan pemilih, dan rendahnya voter turn-out. Ketiga, untuk menghukum partai politik yang menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah yang lazim disebut “uang mahar” atau “sewa perahu” dicantumkan sanksi bahwa parpol yang melakukannya dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah tersebut. Bila terbukti parpol melakukan pelanggaran maka parpol tersebut dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Keempat, untuk membatasi politik dinasti, calon tidak boleh memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana; kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. Ke depan sebaiknya pengertian petahana diperluas termasuk mereka yang mengundurkan diri sebelum berakhir masa jabatannya.

Kelima, persyaratan calon diperketat. Beberapa anomali pada peraturan pilkada yang lama diperbaiki, seperti mereka yang sudah dua periode menjabat kepala daerah (orang nomor satu) tidak bisa lagi maju sebagai wakil kepala daerah (orang nomor dua), karena dalam persyaratan calon dinyatakan “calon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk calon wakil kepala daerah”. Begitu pula mereka yang sedang menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah di suatu daerah, bila ingin mencalonkan diri di daerah lain tidak boleh lagi cuti tetapi harus berhenti dari jabatannya.

Untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri dan PNS tidak hanya berhenti dari jabatannya tetapi harus mengundurkan diri sebagai TNI/Polri dan PNS. Keenam, persyaratan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah/wakil kepala daerah diperberat dari semula memiliki paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRD atau 20% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu, naik menjadi memiliki paling sedikit 20% kursi atau 25% suara sah. Presentase yang menjadi syarat pencalonan ini seiring waktu berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Diujung pendaftaran calon kepala daerah, MK membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah dalam pasal 40 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Demikian pula bagi calon independen, untuk maju harus memiliki syarat dukungan paling sedikit 6,5% dari jumlah penduduk bagi daerah yang berpenduduk besar dan paling sedikit 10% bagi daerah yang berpenduduk kecil. Jadi jumlah calon yang mengikuti pilkada bisa lebih sedikit, tidak seperti ketentuan lama dimana jumlah kandidat sangat banyak bahkan bisa mencapai 12 pasangan. Ketujuh, sengketa hasil pilkada sementara waktu tetap ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sampai terbentuknya Badan Peradilan Khusus. Yang menarik, gugatan hanya bisa diajukan penggugat bila selisih kekalahan tipis (close to call) paling banyak 0,5% sampai dengan 2% dari jumlah penduduk, tidak seperti sekarang selisih suara puluhan persen pun tetap menggugat.

Demokrasi di daerah walaupun diatur secara norma dalam perundang-undangan dengan hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi sebelum penetapan calon yang “lumayan demokratis”, sistem politik negara ini masih saja sentralistik. Setiap orang yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah, membutuhkan rekomendasi partai politik (B1-KWK) dari pusat, sementara kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota pun eksis dan kader-kadernya menduduki parlemen. Dan secara kultural, kepengurusan partai politik di daerah lebih mengetahui sosok dan rekam jejak mereka. Ada kontradiksi yang sangat jauh pada sisi ini. Artinya dinamika demokrasi lokal ditentukan oleh pusat, dikendalikan oleh petinggi-petinggi partai politik di pusat, yang mana hal itu bertabrakan dengan prinsip kebebasan dalam konteks demokrasi sendiri.

Padahal baik Pemilu ataupun Pilkada sangat memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan berbasis pilihan publik, pelembagaan perebutan kekuasaan secara damai, dan pada akhirnya memungkinkan rakyat melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Sistem politik yang demokratis (tidak terpusat) memungkinkan hak-hak konstitusional warga dilindungi dan dijamin oleh negara, kebijakan publik berbasis kepentingan rakyat, dan kekuasaan tidak berjalan di luar kewenangannya.

Status Quo Demokrasi

Fakta diatas menggambarkan Indonesia masih “senang” dengan polarisasi politik gaya lama ketika negara-negara di dunia berlomba-lomba meminimalisir kerancuan demokrasi. Sebagai contoh, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018) membeberkan politik di Amerika dalam buku How Demoracies Die. Katanya, demokrasi tentu saja bukan pertandingan bola basket jalanan. Demokrasi memang punya aturan tertulis (konstitusi) dan wasit (pengadilan).

Namun, aturan tertulis dan wasit bekerja paling baik dan bertahan paling lama di negara-negara yang konstitusi tertulisnya diperkuat oleh aturan permainan tak tertulis. Aturan atau norma itu berperan sebagai pagar lembut demokrasi, mencegah persaingan politik harian merosot menjadi konflik tanpa aturan.

Kehidupan demokrasi di Amerika yang dikenal sebagai pencetus demokrasi modern, masih langgeng dengan praktik-praktik gelap diluar aturan main. Sementara di Indonesia, laporan EIU cukup menjelaskan bagaimana demokrasi dipecundangi dan dikebiri. Konkritnya bisa dibaca pada soal partisipasi politik dalam konteks pemilih yang menjadi salah satu ukuran melihat demokrasi. Jika partisipasinya rendah, terdapat masalah-masalah yang bersifat sistemik yang mengakibatkan kekecewaan dan penolakan publik terhadap demokrasi (secara prosedural dalam pandangan Joseph Schumpeter).

Selain partisipasi pemilih yang sudah diatas 50 persen (yaitu 71% untuk angka rata-rata secara nasional), masih terbilang belum signifikan apabila dirunut menggunakan pendekatan lain seperti budaya politik. Padahal masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan tingkat kepedulian sosial yang tinggi tapi pasif jika berhubungan dengan politik. Angka 29 persen menandakan keprihatinan sekalipun di Pilkada sebelumnya lebih dibawah dari itu.

Bagi saya, titik substansial demokrasi tak lain adalah ditujukan pada rakyat yang menjadi suatu entitas utama dalam negara. Penulis menyebutnya subjek dan objek demokrasi.

Pertama sebagai subjek, yakni sebelum pembentukan lembaga-lembaga untuk menerjemahkan demokrasi dalam soal keterpenuhan nilai, sejarah mengonfirmasikan bahwa rakyat menciptakan ruang demokrasi sedari awal terbentuknya tiap negara. Bahkan syarat pertama diakuinya eksistensi negara adalah memiliki rakyat yang berdaulat. Artinya, melalui persetujuan bersama (setiap individu dalam kelompok-kelompok sosial masyarakat), demokrasi dijalankan. Merujuk pada terminologi pun, akan ditemukan bagaimana rakyat punya peranan paling besar untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan dan aspek pendukung lainnya untuk membawa state of life pada arah dan tujuan kolektif.

Sedangkan disisi lain, demokrasi juga membuat pagar pembatas guna melindungi dan menjamin setiap pendistribusian hak dan kewajiban oleh negara kepada rakyat berada pada koridor dan berlandaskan semangat demokratisasi. Argumentasi ini sejalan dengan seorang David Held dalam Model Demokrasi (1987). Ia berpandangan terkait demokrasi dengan menggabungkan pemahaman liberal dan marxis, bahwa orang seharusnya bebas dan setara, dalam menentukan kondisi kehidupannya; yaitu mereka harus memperoleh hak yang sama (dan karena itu, kewajiban yang sama) dalam suatu kerangka pikir yang menghasilkan dan membatasi peluang yang tersedia untuk mereka, asalkan menyebarkan kerangka pikir ini untuk tidak meniadakan hak-hak orang lain.

Kedua, rakyat sebagai objek demokrasi seyogyanya bukan sekedar memilih kepala daerah, presiden atau anggota DPR, melainkan merupakan tujuan dan substansi dari distribusional demokratisasi; kepastian hukum, pemerataan kesejahteraan hingga pelayanan kesehatan yang terjamin.

Jika dibandingkan dengan teori, perbedaannya terlalu besar. Seperti yang diungkap lebih detail oleh Robert A. Dahl dalam bukunya Perihal Demokrasi (2001), memaparkan keuntungan suatu negara menjalankan prinsip demokrasi demi menjamin kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Menurutnya, paling kurang terdapat sepuluh manfaat demokrasi: mencegah timbulnya otokrat yang kejam dan licik; menjamin tegaknya hak asasi setiap warga negara; memberikan jaminan terhadap kebebasan pribadi yang lebih luas; membantu rakyat melindungi kebutuhan dasarnya; memberikan jaminan kebebasan terhadap setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri; memberikan kesempatan untuk menjalankan tanggung jawab moral; memberikan jaminan mengembangkan potensi diri warga negara; menjunjung tinggi persamaan politik setiap warga negara; mencegah perang antara negara; dan memberikan jaminan kemakmuran bagi masyarakat.

Akan tetapi pemandangan indah tersebut kian kabur, tidak berangsur membaik atau dalam bahasa lain tidak beranjak alias pro status-quo. Entahlah. (*)

Bagikan:

Yusup Badaruddin

Penulis adalah Pengurus LSM Malut Foundation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *