Di balik jargon transisi energi, proyek hilirisasi, dan ambisi pertumbuhan ekonomi yang terus dikebut sejak era Joko Widodo hingga berlanjut pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, sesungguhnya telah dan sedang berlangsung ekspansi industri ekstraktif dalam skala yang barangkali belum pernah terjadi sebelumnya. Mineral seperti nikel ditempatkan sebagai fondasi masa depan energi global, terutama untuk memenuhi kebutuhan baterai kendaraan listrik dan teknologi rendah karbon.
Dalam narasi ‘resmi’ pengurus negara dan korporasi, nikel dipromosikan sebagai tiket Indonesia menuju kemajuan industri, peningkatan nilai tambah, dan posisi strategis dalam rantai pasok global. Namun, di wilayah penghasilnya peristiwa yang berkembang jauh lebih kompleks. Di balik statistik investasi dan pertumbuhan ekonomi, berlangsung perampasan ruang hidup, transformasi sosial yang mendalam, serta munculnya pelbagai bentuk kerentanan baru yang jarang masuk ke dalam laporan keberhasilan pembangunan.
Di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, agenda transisi energi menjelma menjadi ekspansi besar-besaran industri nikel melalui kawasan industri dan konsesi pertambangan yang terus meluas. Perluasan tersebut dibingkai sebagai bagian dari kepentingan nasional melalui skema Proyek Strategis Nasional, seolah seluruh konsekuensi sosial dan ekologis yang muncul merupakan harga yang wajar dari ekspansi industri ekstraktif.
Pusat transformasi ini adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), kawasan industri pengolahan nikel yang mulai beroperasi pada 2018 di pesisir Teluk Weda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah 2024–2043, kawasan industri ini dialokasikan hingga 16.559 hektare. Dalam waktu kurang dari delapan tahun beroperasi, IWIP berkembang menjadi salah satu pusat pengolahan nikel terbesar di Asia Tenggara sekaligus diklaim oleh pengurus negara sebagai motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi daerah—Halmahera Tengah maupun Provinsi Maluku Utara.
Namun, sejak awal pertumbuhan tersebut tidak hanya berbicara tentang investasi dan produksi. Ia juga berbicara tentang siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial dari proses itu.
Mengikuti pemikiran Silvia Federici, kapitalisme tidak hanya bergantung pada eksploitasi tenaga kerja di ruang produksi, tetapi juga pada kerja reproduksi sosial yang memastikan tenaga kerja tetap hidup, sehat, dan tersedia untuk bekerja setiap hari. Kerja-kerja ini berlangsung di rumah tangga, komunitas, dan sektor informal; sebagian besar tidak dibayar, tidak dihitung, dan tidak pernah diakui sebagai kontribusi ekonomi. Padahal tanpa kerja reproduktif tersebut, sistem produksi tidak mungkin berjalan.
Dari perspektif ini, ekspansi industri nikel di Halmahera Tengah tidak hanya menciptakan ruang produksi baru, tetapi juga menghasilkan ruang reproduksi sosial baru yang berkembang secara cepat, masif, dan sebagian besar tanpa perencanaan sosial yang memadai.
Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menunjukkan saat ini terdapat 26 Izin Usaha Pertambangan di Halmahera Tengah, termasuk Pulau Gebe, dan lebih dari 90 persen di antaranya merupakan tambang nikel. Dominasi tersebut memperlihatkan bagaimana ruang hidup warga dikonversi menjadi ruang ekstraksi. Hutan, kebun, wilayah pesisir, dan sumber-sumber penghidupan lokal semakin terdesak oleh kebutuhan industri.
Di sisi lain, para penyelenggara negara menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Halmahera Tengah mencapai 42,41 persen pada 2023 dan meningkat hingga sekitar 62 persen pada 2025. Angka ini kerap dipamerkan sebagai bukti keberhasilan hilirisasi. Persoalannya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti pemerataan kesejahteraan.
Dalam waktu kurang dari empat tahun, jumlah penduduk meningkat dari sekitar 59 ribu jiwa pada 2022 menjadi lebih dari 116 ribu jiwa pada 2025. Lonjakan tersebut terutama didorong oleh masuknya tenaga kerja migran dari pelbagai wilayah Indonesia serta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan dan pengolahan nikel. Berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Tengah sepanjang 2024 terdapat sedikitnya sekitar 7.680 orang yang merupakan TKA.
Perubahan demografis ini membentuk struktur masyarakat yang sangat terkonsentrasi pada tenaga kerja laki-laki usia produktif yang hidup jauh dari keluarga dan komunitas asalnya. Pada saat yang sama, infrastruktur sosial seperti layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, sanitasi, transportasi publik, dan perlindungan sosial tidak berkembang dengan kecepatan yang sama.
Akibatnya, kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja ditopang oleh pelbagai bentuk ekonomi informal yang tumbuh di sekitar kawasan industri: rumah kos, penginapan, warung makan, jasa transportasi, hingga pelbagai layanan personal lainnya. Ekonomi informal ini sesungguhnya menjalankan fungsi reproduksi sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan industri, tetapi keberadaannya hampir tidak pernah dihitung dalam narasi resmi pembangunan.
Sebagian besar ruang ekonomi tersebut melibatkan perempuan yang datang dari pelbagai daerah dengan latar belakang kerentanan ekonomi yang berbeda-beda. Namun, keterlibatan mereka tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pilihan individual. Ia merupakan konsekuensi dari struktur ekonomi yang membatasi pilihan kerja dan mendistribusikan risiko secara tidak setara.
Dengan demikian, tubuh perempuan menjadi arena tempat pelbagai bentuk ketimpangan bertemu sekaligus: ketimpangan akses terhadap pekerjaan layak, ketimpangan pendapatan, ketimpangan perlindungan sosial, dan ketimpangan relasi kuasa antara negara, modal, dan masyarakat.
Tubuh dalam konteks ini bukan sekadar entitas biologis. Ia adalah infrastruktur sosial yang menopang keberlangsungan ekonomi ekstraktif. Tubuh menyediakan tenaga kerja, merawat pekerja, menyerap beban sosial, menanggung risiko kesehatan, dan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh absennya layanan publik. Dengan kata lain, tubuh menjadi subsidi tersembunyi yang memungkinkan industri nikel terus tumbuh dengan biaya serendah mungkin.
Dalam perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, persoalan kesehatan publik menjadi semakin krusial. Data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yang direkap BPS mencatat terdapat 168 kasus Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Halmahera Tengah pada 2025. Angka ini tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan epidemiologis. Ia harus dibaca sebagai indikator tekanan sosial yang muncul dalam situasi mobilitas tenaga kerja yang tinggi, perubahan struktur komunitas, serta keterbatasan layanan kesehatan.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa jumlah kasus yang tercatat, melainkan apakah sistem kesehatan publik mampu mengikuti laju industrialisasi yang berlangsung sangat cepat. Ketika kapasitas layanan kesehatan tertinggal, kelompok-kelompok rentan menghadapi risiko yang lebih besar dalam mengakses pencegahan, pengobatan, dan perlindungan sosial.
Situasi ini diperburuk oleh stigma yang masih kuat terhadap orang dengan HIV. Dalam sejumlah kasus, pekerja kehilangan pekerjaan setelah status kesehatannya diketahui perusahaan. Fenomena tersebut memperlihatkan logika dasar industri ekstraktif: tubuh dihargai selama mampu menghasilkan produktivitas, tetapi dapat dengan cepat disingkirkan ketika dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan produksi.
Ironisnya, seluruh risiko sosial, kesehatan, dan ekologis tersebut tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang setara. Industrialisasi bergerak dengan kecepatan luar biasa, sementara investasi pada kesehatan publik, perlindungan perempuan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial tertinggal jauh di belakang.
Berikutnya, apa yang terjadi di Halmahera Tengah ini menunjukkan bahwa biaya transisi energi tidak hanya dibayar oleh hutan yang ditebang, sungai yang tercemar, atau bentang alam yang dihancurkan. Biaya sesungguhnya juga dibayar oleh tubuh-tubuh manusia yang berada di garis depan ekstraksi: pekerja migran yang hidup dalam ketidakpastian kerja, perempuan yang menopang ekonomi reproduktif tanpa perlindungan memadai, Masyarakat Adat yang kehilangan ruang hidupnya, serta warga yang harus menanggung dampak kesehatan akibat penghancuran lingkungan yang terus berlangsung.
Di balik narasi “energi bersih” dan “masa depan hijau”, terbentang kenyataan yang jauh lebih gelap. Nikel dipromosikan sebagai komoditas strategis untuk mendukung dekarbonisasi global. Namun, di wilayah produksinya yang tumbuh bukanlah keadilan ekologis dan kesejahteraan sosial, melainkan konsentrasi kekayaan, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, tekanan kesehatan publik, kriminalisasi, dan kerentanan sosial yang semakin dalam.
Paradoks transisi energi menjadi sangat jelas. Dunia mengklaim sedang menyelamatkan planet dari krisis iklim, tetapi pada saat yang sama menciptakan zona pengorbanan baru di wilayah penghasil mineral kritis. Kerusakan tidak dihapuskan; ia hanya dipindahkan. Emisi mungkin berkurang di satu tempat, tetapi biaya sosial dan ekologis dialihkan kepada komunitas-komunitas yang memiliki posisi tawar politik paling lemah.
Karena itu, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur hanya melalui nilai investasi, volume ekspor atau impor, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), atau jumlah smelter yang dibangun. Ukuran-ukuran tersebut gagal menangkap ongkos yang sesungguhnya: kerja reproduktif yang tidak dibayar, kesehatan publik yang memburuk, hilangnya ruang hidup masyarakat, meningkatnya ketergantungan ekonomi, serta tubuh-tubuh manusia yang dipaksa menyerap risiko demi menjaga rantai pasok global tetap berjalan. (*)
____
Penulis: Rifya Rusdi | Pegiat Sekolah Perempuan Pesisir Halmahera (SPPH), mukim di Teluk Weda Halmahera Tengah
____
*Setiap tulisan yang diterbitkan di rubrik “Perspektif” bukan produk jurnalistik dari wartawan halmaheranesia atau pandangan redaksi.





