Kita barangkali sering mendengar perkasanya nikel di Halmahera, Maluku Utara. Betapa daya rusaknya menghantam kehidupan warga lokal. Tapi cerita miris itu juga datang dari industri lainnya, yakni sawit. Dan orang-orang Gane sedang merasakannya. Kini kebun mereka dalam ancaman.

Sengketa agraria antara masyarakat Desa Gane Dalam dan Sekely dengan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) memasuki babak baru. Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara, menemukan sejumlah patok Hak Guna Usaha (HGU) diduga berada di dalam maupun sekitar kebun produktif warga yang telah dikelola jauh sebelum perusahaan mulai melakukan konversi lahan pada 2013.

Saya melihat langsung kondisi tersebut. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penetapan batas konsesi, perlindungan hak-hak masyarakat, dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang berkeadilan.

PT GMM merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Halmahera Selatan. Saya menemukan sejumlah pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan telah memperoleh Surat Keputusan Hak Guna Usaha Nomor 71/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 dengan luas 8.444,6 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan, dan Kepulauan Joronga. Perusahaan juga menyebut pengembangan perkebunan dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

PT GMM merupakan bagian dari Tunas Sawa Erma (TSE) Group, kelompok usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Papua dan Maluku Utara melalui sejumlah anak perusahaannya. Di Halmahera Selatan, operasional perusahaan dimulai dengan pembukaan lahan pada 2012-2013 dan persemaian pembibitan kelapa sawit pada 2014-2015.

Namun di balik ekspansi perkebunan dan mimpi kesejahteraan itu, masyarakat Desa Gane Dalam dan Sekely justru menyajikan cerita dan fakta yang bertolak belakang. Kami menemukan patok bertuliskan nama perusahaan dan “BPN” berdiri di atas sejumlah kebun warga. Salah satunya berada di kebun milik Rusman Hamdal, sekitar 50 meter dari bibir pantai Desa Gane Dalam.

Cerita ini kami dapatkan dengan proses pendalaman yang panjang.

“Patok itu sudah dua kali dipasang. Yang pertama saya cabut karena saya tidak tahu maksudnya,” ungkap Rusman.

Menurut Rusman, kebun tersebut telah menjadi sumber penghidupan keluarganya jauh sebelum perusahaan hadir di wilayah Gane. Hal serupa juga ditemukan di kebun milik Hi Aswad dan sejumlah warga lainnya.

Hasil pemetaan menunjukkan sedikitnya 56 kepala keluarga (KK) di Desa Gane Dalam dengan luas kebun sekitar 101,2 hektare yang dipasang patok oleh perusahaan. Di Desa Sekely, terdapat 65 KK dengan luas lahan sekitar 137,9 hektare. Dengan demikian, sedikitnya 121 KK kini berada dalam situasi ketidakpastian akibat kebun mereka masuk ke dalam area yang diklaim sebagai konsesi HGU perusahaan.

Mayoritas kebun tersebut bukan lahan baru. Warga mengatakan kawasan itu telah dibuka sejak dekade 1970-an hingga 1990-an. Komoditas yang ditanam antara lain pala, kelapa, sagu, cengkih, kakao, dan berbagai tanaman hortikultura yang menjadi sumber ekonomi keluarga selama puluhan tahun.

Mudafar, 69 tahun, mengaku mulai membuka kebunnya secara bertahap sejak 1984. Sementara Laili, warga Desa Sekely, mengatakan kebunnya telah dikelola sejak awal 1980-an dan menjadi sumber biaya pendidikan anak-anaknya.

“Sejak dulu kami hidup dari hasil kebun ini. Anak-anak kami bisa sekolah sampai kuliah dari kebun ini. Kalau hari ini diambil, berarti ada yang salah,” ujarnya.

Selain nilai ekonominya, keberadaan pohon pala, kelapa, dan terutama sagu yang telah berusia puluhan tahun menunjukkan adanya sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berlangsung lama. Dalam banyak komunitas di Maluku Utara, tanaman-tanaman tahunan itu tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi penanda ruang hidup dan hubungan masyarakat dengan tanah.

Masyarakat juga menyatakan tidak pernah memperoleh informasi yang memadai mengenai penerbitan HGU maupun proses penetapan batas konsesi. Mereka mengaku baru mengetahui kebunnya berada dalam wilayah HGU setelah pemasangan patok dilakukan.

Persoalan ini menjadi penting apabila dikaitkan dengan kerangka kebijakan nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak penguasaan atas tanah oleh setiap warga negara dan masyarakat hukum adat (MHA). Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menekankan kegiatan usaha perkebunan harus menghormati hak masyarakat, menyelesaikan penguasaan tanah secara sah, serta mencegah timbulnya konflik agraria.

Dalam konteks perlindungan masyarakat adat dan lokal, pemerintah juga telah mengadopsi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam berbagai kebijakan sektoral dan standar keberlanjutan. Prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat yang terdampak oleh suatu proyek harus memperoleh informasi yang memadai dan memiliki kesempatan memberikan persetujuan sebelum kegiatan berlangsung.

Sebelumnya PT GMM menyampaikan bahwa perusahaan tidak mengambil kebun masyarakat dalam proses pembukaan lahan. Namun saya justru menemukan, keberadaan tanaman berusia puluhan tahun di dalam area yang kini diklaim sebagai bagian dari konsesi, menunjukkan perlunya verifikasi lapangan secara independen untuk memastikan batas HGU sesuai dengan kondisi faktual.

Saat ini, masyarakat Desa Gane Dalam dan Sekely yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Gane (FPRG)  bersama WALHI Maluku Utara mendesak: Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, segera memerintahkan jajaran pemangku kepentingan di bawahnya untuk menindaklanjuti temuan; Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, batas, dan implementasi HGU PT GMM; Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dengan melibatkan partisipasi warga Desa Gane Dalam dan Sekely terhadap seluruh batas konsesi patok yang berada di atas kebun produktif warga.

Selain itu, apabila terbukti berada di luar batas yang sah maka segera cabut patok dan hentikan rencana ekspansi luasan area konsesi. Selanjutnya, pengakuan terhadap sejarah penguasaan tanah masyarakat serta selesaikan konflik melalui dialog yang transparan dan menghormati hak-hak warga kedua desa.

Konflik di Gane menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila proses penetapan hak atas tanah mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan, kondisi sosial masyarakat, dokumen perizinan, dan hasil verifikasi lapangan secara terbuka.

Bagi 121 keluarga di Desa Gane Dalam dan Sekely, yang dipertaruhkan bukan hanya batas konsesi, melainkan keberlangsungan ruang hidup, sumber penghidupan lintas generasi, dan kedaulatan pangan. Tidak ada jaminan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit akan berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan UUPA.

_____

Penulis: Irsandi Hidayat | Manajer Kampanye WALHI Maluku Utara

_____

*Setiap tulisan yang diterbitkan di rubrik “Perspektif” bukan produk jurnalistik dari wartawan halmaheranesia atau pandangan redaksi.

Bagikan:

Irsandi Hidayat

Manajer Kampanye WALHI Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *