Halmaheranesia – Warga dan Salawaku Institute menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 4 Juni 2025. Mereka menolak aktivitas pembangunan jetty perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang dibangun di pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Warga Halmahera Timur yang juga Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly, mengatakan berdasarkan penelusuran mereka, terminal khusus atau jetty yang dibangun oleh PT STS di Memeli tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta sejumlah dokumen lain seperti UKL-UPL maupun persetujuan lingkungan.
“Selain itu, lokasi jetty yang baru dibangun itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS. Dengan begitu, perusahaan wajib memiliki dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dokumen ini sebenarnya bersifat wajib sebelum dokumen perizinan lingkungan yang lain,” jelasnya.
Sehingga itu, pihaknya mendesak kepada Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktivitas PT STS, serta melakukan penyelidikan terkait pembangunan jetty yang dibangun di Memeli, termasuk juga memeriksa seluruh pejabat lokal serta aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.
“Ini peringatan kami, dengan harapan aparat tidak bertindak sebaliknya, yakni melindungi perusahaan yang telah melanggar hukum. Terakhir, kami meminta kepada Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin berupa KKPRL atau jetty di Memeli selama pelanggaran hukum dan lingkungan belum diselesaikan,” pungkasnya.





