Halmaheranesia – Randi Husain penyanyi lokal asal Kota Ternate yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, kini telah membuat laporan balik oleh kuasa hukumnya pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kuasa hukum Randi, Bahtiar Husni bersama rekan-rekannya telah melaporkan mantan pacarnya Zentya Cecillya Zavitry bersama temannya ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Randi dilaporkan ke polisi pada Selasa, 10 Juni 2025, lantaran diduga melakukan ancaman digital, pencemaran nama baik, dan pelecehan seksual secara non verbal ke mantan pacarnya Zentya Cecillya Zavitry.

Berita terkait: Gegara Ini Penyanyi dari Ternate Dipolisikan Mantan Pacar

Randi melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni mengatakan, kliennya tidak pernah membuat sejumlah komentar yang mengandung unsur pelecehan dan pencemaran nama baik di live akun TikTok milik temannya Zentya bernama Tiara Wulandari.

Menurutnya, justru kliennya merasa tersinggung ketika Zentya telah merendahkan dirinya melalui live akun TikTok. Saat itu, ketika teman Zentya sedang live, kliennya ingin digabungkan dalam ‘live bersama’ itu untuk membuat klarifikasi.

“Tapi akun TikTok milik Randi tetap saja ditolak oleh temannya Zentya. Sehingga Randi merasa kenapa ia direndahkan dengan perkataan yang merugikan dia sebagai penyanyi di media sosial,” ucap Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengaku laporan polisi yang dilakukan oleh Zentya kepada kliennya tidaklah tepat sasaran. Yang ia maksudkan dugaan pencemaran nama baik tersebut harus disebarluaskan di kalangan publik, bukan berdasarkan laporan milik Zentya dengan bentuk lewat pesan atau komunikasi secara personal.

“Jadi yang mencemarkan nama baik itu siapa? Kalau yang dilakukan Zentya dan Tiara itu sudah memfitnah dan merendahkan Randi bukan hanya sebagai pribadi tapi juga sebagai seniman di media sosial,” tandasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *