Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara menggelar aksi protes merespons pemutaran film dokumenter berjudul “Yang Mengalir di Kawasi” yang ditayangkan di Bioskop XXI Jatiland Mall, Kota Ternate, Senin, 14 Juli 2025.

Aksi protes ini dilakukan di sela-sela berlangsungnya pemutaran film di Studio 6 XXI. Mereka membentangkan sebuah spanduk bertuliskan “Yang Mengalir di Kawasi Adalah Malapetaka”. Video protes ini pun sudah tersebar di media sosial.

Massa merespons bahwa film dokumenter yang digarap oleh TV Tempo soal pembangunan serta pengelolaan sumber daya air atau water management milik PT Harita Nickel tidak sesuai dengan fakta yang dirasakan oleh masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Koordinator aksi, Adhar S. Sangaji, mengatakan yang sebenarnya mengalir di Desa Kawasi adalah kerusakan lingkungan, pencemaran air laut, serta hilangnya sumber mata air kehidupan milik warga. Baginya, Kawasi sudah berubah menjadi wilayah penuh konflik dan polusi akibat ekspansi dan eksploitasi perusahaan tambang.

“Fakta yang terjadi, misalkan pada bulan Juni kemarin, masyarakat Kawasi sudah mengalami banjir sebanyak tiga kali, bahkan pemadaman listrik yang dirasakan oleh warga tidak mendapatkan respons baik oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan,” ujar Adhar.

Ia menyebutkan, hasil video dalam dokumenter tersebut saat pengambilan sampel air, itu berada jauh dari sumber mata air warga yang sudah mengalami pencemaran.

Menurutnya, hasil riset yang dikawal oleh Walhi Malut, sumber air warga Kawasi kini sudah tercemar logam berat akibat eksploitasi industri tambang.

“Temuan ini telah dikuatkan oleh warga Desa Kawasi sendiri, bahwa pencemaran air milik mereka kini sudah terjadi sejak lama serta mengancam kesehatan anak-anak,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pemutaran film “Yang Mengalir di Kawasi” hanyalah sebuah narasi sebagai alat propaganda pencucian dosa ekologis dalam memuluskan kepentingan perusahaan di atas penderitaan warga Desa Kawasi.

“Bagi kami, kehidupan masyarakat adat tidak untuk dijual atau dipindahkan. Kawasi adalah tanah adat, bukan tanah air tambang,” pungkasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *