Halmaheranesia – Tim advokasi anti kriminalisasi bersama massa aksi dari Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara menyerahkan dokumen tahanan politik 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa permohonan yang mesti dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan, di antaranya permohonan pemberhentian penuntutan 11 warga Maba Sangaji, kerusakan sungai dan hutan, dan surat keberatan warga adat Maba Sangaji.
Wetub Toatubun, perwakilan tim advokasi anti kriminalisasi menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut sebagai dasar gugatan warga Maba Sangaji yang memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup mereka. Mulai dari kerusakan hutan dan lahan adat serta pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan PT. Position.
“Kami menganggap mereka pejuang lingkungan, karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dia tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Wetub Toatubun.
Menurutnya, apa yang dituduhkan ke 11 warga Maba Sangaji dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, seharusnya ada jaminan perlindungan dari pihak kejaksaan berdasarkan pedoman jaksa Nomor 8 Tahun 2022, tentang hak perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Artinya berdasarkan jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, jaksa tidak punya dalih untuk terus melanjutkan kasus ini, jaksa juga punya kewenangan untuk mengadili berdasarkan pedoman tersebut,” ujarnya.
“Ketika aparat penegak hukum, penyidik, bahkan tingkat kejaksaan memaksakan perkara ini ke penuntutan, maka kami menganggap ini adalah sebuah kriminalisasi terhadap hak dan suara-suara kritis masyarakat adat yang berjuang untuk lingkungan hidup mereka,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga mengaku pihaknya akan mempelajari dokumen permohonan tersebut.
“Nanti kita lihat prosesnya, karena ini negara hukum jadi kita pelajari dulu,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





