Halmaheranesia – Penahanan 11 warga Maba Sangaji yang memperjuangkan hak tanah adat dan hutan mereka di Halmahera Timur, dikritisi oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kadir Bubu.
Seperti diketahui, 11 warga adalah para petani di wilayah Maba Sangaji. Mereka bergantung hidup dari sumber daya alam yang ada di hutan Halmahera Timur. Di wilayah itu pula, terdapat kawasan adat yang telah dijaga turun-temurun.
Namun, setelah masuknya PT Position, warga merasa kawasan yang menjadi tumpuan hidup dan adat mereka terancam. Warga pun melakukan aksi protes untuk melindungi kawasan tersebu. Sayangnya, aksi ini berujung pada penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.
Mereka dituduh oleh polisi membawa barang-barang tajam di lokasi perusahaan tambang. Warga ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada 16 Juni 2025 lalu.
Akademisi: APH Tidak Paham UU soal Lingkungan Hidup
Abdul Kadir Bubu menilai, aparat penegak hukum (APH) tidak paham dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Hal ini juga, kata dia, sebagaimana yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
“Aparat penegak hukum tidak paham soal undang-undang lingkungan. Warga yang aksi di kawasan tambang notabene petani, mereka sehari-harinya ke kebun atau hutan menggunakan parang dan tombak atau sejenisnya, karena memang seperti itu. Salahnya di mana? Mereka petani dan untuk kawasan hutan Halmahera Timur itu bukan sesuatu yang aneh jika mereka bawa alat-alat itu,” papar Abdul, Rabu, 23 Juli 2025.
“Beda halnya kalau seperti kita di kota-kota besar, kalau aksi kemudian bawa parang atau tombak, itu kan aneh. Contoh saja, pernah waktu kampanye musim politik kemarin, ada massa pendukung dari salah satu paslon yang aksi membawa parang dan tombak di depan jalan umum, tapi kenapa polisi tidak tangkap? Janganlah membuat narasi warga yang membela tanah adat mereka sebagai tindakan kriminalisasi. Mereka berjuang untuk tanah adat dan lingkungan,” sambungnya.
Abdul juga menyebutkan, bahwa ada pelanggaran HAM dalam penangkapan 11 warga Maba Sangaji. Baginya, apa yang dilakukan warga bukan semata-mata soal hak lingkungan, tetapi ini juga menyangkut hak hidup.
“Karena dorang (mereka) menuntut hak hidup atas lingkungan yang sehat dan baik,” kata Abdul.
Abdul juga menekankan, apabila polisi paham dengan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan, maka mereka akan melindungi warga yang menyuarakan hak mereka, bukan sebaliknya ditangkap seperti kasus pembunuhan atau membuat kriminal yang berat.
“Dorang (mereka) ini mesti dilindungi, bukan dikriminalisasi. Antara sungai dengan kehidupan masyarakat adat atau petani, itu satu. Tara (tidak) bisa dipisahkan. Kalau polisi pakai undang-undang darurat, sekarang saya tanya apa yang darurat? Kalau masyarakat petani membawa perkakas mereka sehari-hari ke hutan, kemudian dalam rangka menyampaikan aspirasi atas hak lingkungan, lantas apa yang disebut darurat,” jelasnya.
Ia lantas meminta hakim untuk melihat kembali putusan perkara yang sedang berjalan.
“Hakim masih bisa membuka mata dan menggunakan hati untuk perkara yang sedang berjalan ini. Karena 11 warga yang ditahan ini berprofesi sebagai petani, sebagian pula masyarakat adat yang bergantung pada hutan, sungai, dan alam di Haltim. Segalanya ada di sana, di sisi lain mereka adalah tulang punggung dan kepala keluarga dari anak istri yang sudah berbulan-bulan mereka tinggalkan karena ditahan. Hakim harus melihat ini pakai hati nurani,” tukasnya.





