Halmaheranesia – Upaya warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur mempertahankan tanah adatnya dari aktivitas pertambangan kini berujung jerat hukum. Sebanyak 11 warga yang selama ini aktif menolak eksploitasi oleh perusahaan tambang didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asma Fandun itu menghadirkan para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dalam dakwaan, JPU Komang Noprizal Saputra menuding para terdakwa melakukan pelanggaran pidana berat.
Sebanyak 10 terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, empat dari 11 terdakwa juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, Nahrawi Salmudin, dan Sahil Abubakar.
Kuasa Hukum para terdakwa, Maharani Caroline mengatakan, dakwaan tersebut tidak mencerminkan substansi perjuangan warga adat yang selama ini menolak perusakan tanah leluhur mereka.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan tanah adat dari eksploitasi tambang. Tuduhan pemerasan dan senjata tajam tidak berdasar, dan ada hal-hal substansial yang kami akan buktikan di pokok perkara,” tegas Maharani usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap empat terdakwa karena terdapat keganjilan dalam dakwaan yang layak diuji sebelum masuk ke pokok perkara.
Sementara untuk tujuh terdakwa lainnya, eksepsi tidak diajukan agar pembuktian bisa langsung dilanjutkan dalam persidangan.
Rani juga meluruskan bahwa persoalan utama protes 11 warga Maba Sangaji bersama yang lainnya ini bukanlah soal ganti rugi lahan oleh PT Position, tetapi bentuk perlawanan atas eksploitasi wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat.
“Perjuangan mereka ini bukan soal uang, atau ganti lahan, tetapi menyangkut hak hidup, identitas, dan keberlangsungan tanah adat. Mereka memperjuangkan hak yang selama ini diabaikan oleh negara maupun perusahaan,” pungkasnya.
Diketahui, sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos dengan JPU Komang Noprizal, semestinya digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pukul 10:00 WIT, namun tiba-tiba dialihkan ke Rutan Soasio dan dilakukan secara virtual.





