Halmaheranesia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, dengan total lima orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial CB, RB, RZ, IK, dan SS. Mereka ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara di lokasi berbeda dengan modus operandi menggunakan jasa pengiriman.

“Dari kelima tersangka ini, masing-masing ditangkap di Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Ternate,” ungkap Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, empat kasus yang berhasil diungkap itu melibatkan barang bukti berupa sabu (methamphetamine) seberat 121,34 gram dan ganja (cannabis) seberat 1.440,64 gram.

“Barang bukti sabu maupun ganja diselundupkan dalam paket berisi bubuk kopi, sandal jepit, dan barang-barang lain melalui jasa pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.

Menurut dia, dalam kasus ini, tersangka berinisial SS diketahui sebagai pengedar jaringan narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Ia merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Ternate.

Sementara itu, tersangka berinisial IK merupakan pengedar jaringan sabu di wilayah Halmahera Utara. SS menerima paket sabu dari Makassar dengan berat 4,89 gram, sedangkan dari tangan IK, petugas menemukan sabu seberat 116,45 gram.

BNNP juga menyita satu paket ganja seberat 1.000 gram yang dikirim ke Desa Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Namun setelah dilakukan pemantauan selama empat hari, paket tersebut tidak pernah diambil oleh pemiliknya.

“Para tersangka yang diduga bersekongkol, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *