Halmaheranesia – Solidaritas Lawan Kriminalisasi, bersama Koalisi Maba Sangaji, yang berada di Jakarta menggelar aksi massa dan mimbar rakyat di depan Gedung PT. Position pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, agar segera menghentikan serta membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, yang hingga kini sedang mendekap di Rutan Tidore serta sedang menempuh proses persidangan.

Korlap Aksi Solidaritas Lawan Kriminalisasi, Mayang, menyampaikan sedari awal warga ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) juga megakomodir apa yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara.

“Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, saat sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena mereka menilai PT. Position telah merusak dan merampas tanah, hutan, dan sungai mereka,” ucap Mayang.

Mayang menyebutkan, ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara paksa yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal-pasal dalam KUHP (Pemerasan dan Pengancaman), UU Darurat, yakni membawa Senjata Tajam (Sajam), serta UU Minerba, yaitu menghalangi dan merintangi pertambangan, yang pada akhirnya kriminalisasi tersebut sampai ke tahap meja persidangan di PN Soasio.

“Hal tersebut bertentangan dengan Prinsip Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang sudah diakui dalam Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Mayang

“UU itu menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bahkan Anti-Slapp yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” sambung Mayang.

Wildan, perwakilan Trend Asia sekaligus Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji, mengatakan jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan terkait Anti-Slapp, maka sudah seharusya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus tersebut berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengatakan PT. Position itu memiliki setumpuk catatan yang bermasalah, mulai dari izin yang diperoleh tanpa sepengetahuan warga, melakukan penambangan di kawasan hutan adat dan hutan lindung, sampai dengan mencemari sungai Sangaji, tapi saat warga yang berani menolak dan bersuara justru dihajar, diancam, dan dikriminalisasi.

Hema mengaku, selain PT Position, ada sejumlah aktivitas tambang lainnya yang mencemari Sungai Sangaji, yaitu PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel yang menjadi bagian dari PT IWIP.

“Dampak masifnya operasi tambang di Halmahera, telah mengakibatkan permasalahan terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat adat, termasuk hilangnya akses terhadap air bersih akibat pencemaran sungai, rusaknya lahan pertanian, dan terancamnya sumber penghidupan,” pungkas Hema.

____

Andri R Mansur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *