Halmaheranesia – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang menangani 16 massa aksi yang ditangkap saat kericuhan demonstrasi di depan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 1 September 2025, meminta kepolisian bertanggung jawab atas tindakan kekerasan kepada sejumlah massa aksi.

Sekadar diketahui, 16 massa aksi yang ditangkap kini sudah dibebaskan pada Selasa, 2 September 2025. Sementara dua orang yang berstatus siswa sudah lebih dulu dikeluarkan tadi malam.

Wetub Toatubun, perwakilan tim advokasi TAKI mengaku, sejumlah massa aksi yang ditangkap telah mendapatkan kekerasan oleh sejumlah oknum kepolisian. Sehingga mengakibatkan luka lebam pada wajah mereka. Bahkan salah satunya mengalami kencing berdarah.

“Padahal mereka mengaku tidak melempar, mereka hanya ikut aksi, mereka bersembunyi diri dari tembakan gas air mata. Namun mereka ditangkap dan dipukul. Kini satu orang yang kencing berdarah kondisinya belum membaik dan harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Wetub Toatubun.

Ia menegaskan, kepolisian seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya dalam melakukan tindakan kekerasan kepada para massa aksi. Salah satunya perawatan medis secara intensif.

“Kami berharap polisi harus bertanggung jawab terhadap massa aksi yang mendapatkan kekerasan, minimal tanggung jawab sampai mereka sembuh, karena ada satu yang belum sembuh karena mengalami patah tulang,” tegasnya.

Sebelumnya dalam aksi tersebut, massa mendesak lembaga DPR harus dibubarkan, tambang nikel di Maluku Utara yang merusak lingkungan, hingga soal keadilan untuk warga Maba Sangaji yang ditangkap karena melawan pertambangan nikel di Halmahera Timur.

_______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *