Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang menempati lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.

Persoalan sengketa tanah antara warga dengan Polda Maluku Utara ini bakal diselesaikan melalui mekanisme Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menjelaskan bahwa solusi tersebut merupakan hasil komunikasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat berkunjung ke Ternate.

“Pak menteri menawarkan skema HPL sebagai jalan keluar. Apakah HPL diberikan langsung kepada Polda atau suatu ketika dihibahkan, yang jelas pemerintah daerah akan menyurat ke kementerian ATR untuk diproses,” kata Tauhid saat bertemu massa aksi beberapa waktu lalu.

Menurut Tauhid, dengan adanya HPL maka lahan yang saat ini ditempati warga tidak lagi menimbulkan keraguan di masa depan.

“Tidak ada lagi keraguan di masyarakat, karena dengan HPL, status lahan jauh lebih aman dan jelas,” ujarnya.

“Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri konflik berkepanjangan serta memberikan rasa tenang bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan Ubo-Ubo,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *