Halmaheranesia – Bea Cukai Ternate pada Selasa, 9 September 2025 melaksanakan pemusnahan ribuan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras (miras) di Kantor Bea Cukai Ternate.
Dari barang yang dimusnahkan, terdapat 270.900 batang rokok dan 22,6 liter miras. Barang tersebut adalah hasil penindakan dari Oktober 2023 – Desember 2024 dengan nilai mencapai Rp 657 juta dan total kerugian negara berkisar Rp 348 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan pemusnahan ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam membatasi barang-barang ilegal yang memberikan dampak buruk di lingkungan masyarakat.
“Semua berasal dari luar negeri yang dikirim lewat jasa pengiriman, makanya dari hasil pemusnahan ini, ada hak-hak keuangan negara yang kami jaga dari pungutan cukai tersebut,” kata Jaka kepada sejumlah wartawan.
Ia menyebutkan, selain menggelar pemusnahan, pihaknya juga menemukan 430.200 batang rokok serta minuman keras sebanyak 265,05 liter saat melakukan pemberantasan peredaran BKC ilegal selama Januari-Agustus 2025.
“Jadi kemarin kami melakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1 miliar. Sementara total kerugian negara mencapai Rp 565 juta,” ujarnya.
Baginya keberhasilan tersebut merupakan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk mendukung keamanan masyarakat.
“Kami harap masyarakat juga turut mendukung dengan tujuan tidak boleh menjual atau membeli barang atau produk BKC ilegal,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





