Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Menurut JATAM, putusan ini menandai semakin tergerusnya keadilan hukum di negeri ini, karena yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, mengatakan fakta lapangan menunjukkan kriminalisasi ini terjadi karena warga menentang aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position, perusahaan yang telah merambah hutan adat, mencemari aliran sungai, hingga merusak lahan pertanian warga.
“Proses penegakan hukum terhadap para pejuang lingkungan ini termasuk pelanggaran dan pelanggaran prosedur,” kata Melky, dalam rilis resminya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Melky menyampaikan, berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun, penangkapan terhadap 27 warga dilakukan saat mereka sedang menggelar ritual adat sebagai bentuk protes atas perusakan hutan oleh PT Position.
Menurutnya, polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
Bahkan, lanjutnya, dalam proses interogasi, warga mengalami intimidasi, pemaksaan tanda tangan tanpa pendamping hukum, dan mereka pun mendapat kekerasan fisik.
“Kejahatan semacam ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan pelanggaran HAM dan bentuk kriminalisasi ekologi atas rakyat yang menuntut keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, sangat menyangkan vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji. Putusan itu dianggap menampilkan pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.
Julfikar mengaku, dalam hukum positif Indonesia, hak warga negara untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan diakui dan dilindungi secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat).
“Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka,” ucapnya.
“Dengan mengabaikan regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa telah menegaskan bahwa hukum kini digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, JATAM menuntut kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau ulang vonis hakim PN Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
“Kepolisian RI segera melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal dan penggunaan fasilitas perusahaan tambang untuk operasi penegakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup segera menjalankan amanat PermenLHK No. 22 Tahun 2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup.”
Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus turun tangan langsung untuk menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin penambangan PT Position di Halmahera Timur, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.
____
Reporter: Andri R Mansur





