Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang melakukan judi sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polres Ternate pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono.
Umar mengaku, dari 18 orang yang ditangkap ternyata masing-masing dengan identitas alamat yang berbeda-beda. Mulai dari Kelurahan Tubo, Mangga Dua, Akehuda, Toboleu, Santiong, Soa, Sangaji hingga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Sementara ada juga yang berasal dari luar Kota Ternate, seperti Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Desa Durian dan Desa Hijra serta satu orang berasal dari Desa Sondo-Sondo, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur,” ujar AKP Umar, Selasa, 11 November 2025.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga. Setelah memastikan kebenarannya tim kemudian menuju ke lokasi sekaligus melakukan penggerebekan terhadap 18 orang beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian,” sambungnya.
Umar menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 12 ekor ayam yang sudah mati serta 13 ekor ayam yang hidup.
Sementara untuk barang bukti lainnya seperti 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp 22.132.000 yang diduga merupakan hasil taruhan.
“Tentunya kami akan terus menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ternate, kami menegaskan bahwa Polres Ternate terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat yang melakukan praktik perjudian,” jelasnya.
___
Reporter: Musmaulana





