Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Desa Kawasi di Pulau Obi, dan warga Halmahera Tengah (Halteng) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur dan DPRD Maluku Utara (Malut) pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah provinsi dan DPRD agar segera menghentikan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga lingkar tambang.
Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, menegaskan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk kegelisahan yang terus terabaikan sejak masuknya investasi tambang di wilayah mereka.
“Suara masyarakat tidak pernah didengar secara nurani. Amanat UUD 1945 Pasal 33 justru tidak terwakili dan dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.
Menurut Faisal, investasi di Malut selama ini hanya memenuhi aspek normatif prosedural tanpa menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat. Pendekatan yang digunakan pemerintah lebih menempatkan negara sebagai pusat keputusan, alih-alih mempertimbangkan hak adat dan ruang hidup warga.
Kondisi ini menyebabkan banyaknya konflik, kriminalisasi, dan pengabaian terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan di provinsi bercorak kepulauan.
“Maluku Utara berpotensi hilang secara ekologis. Sumber pangan masyarakat tercerabut, hutan rusak, dan air tercemar. Bahkan pemindahan warga ke kawasan Ekovillage dilakukan tanpa persetujuan bersama, hanya menguntungkan pihak yang mendukung investasi,” tambahnya.
Warga Kawasi, Pulau Obi, Nurhayati dalam orasinya menyebutkan, pemerintah dan DPRD Malut tidak pernah berpihak kepada rakyat. Mereka lebih berpihak kepada tambang yang justru menghancurkan ruang hidup mereka.
“Pemerintah dan DPRD perlu tahu, warga di lingkar tambang itu kalau panas mandi abu, kalau hujan kebanjiran, lalu 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap, tidak ada tanggung jawab sama sekali oleh pemerintah dan DPRD Malut,” katanya.
Ia menuturkan, hampir seluruh sumber air di Kawasi rusak akibat aktivitas perusahaan. Air Akelamo dan Air Toduku tidak lagi dapat dikonsumsi, sehingga warga terpaksa membeli air galon.
“Dulu kami minum dari mata air sendiri. Sejak perusahaan masuk, yang tersisa air terjun sebagai satu-satunya sumber air kami, itu pun kami sudah tidak yakin aman, sebagian warga sudah takut mengonsumsi,” katanya.
Kerusakan serupa juga dialami warga Lelilef Sawai di Halteng. Harnemo Takuling menyebutkan, banyak sungai ditimbun perusahaan, sehingga hanya Sungai Akejira dan Sungai Kobe yang tersisa, itupun keruh saat hujan.
“Air sumur kami rasanya asin. Ladang sawah rusak terkena banjir dan luapan lumpur, tambang tidak menguntungkan kami, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tidak pernah peduli,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Sagea, Adlun Fiqri, menyoroti hasil riset ilmiah yang menunjukkan bahwa air sungai, udara, dan biota laut di Obi maupun Teluk Weda telah tercemar logam berat. Ia menyebutkan, pemerintah gagal menegakkan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
“Berbagai riset sudah dilakukan dan diuji secara ilmiah. Air sungai, udara, dan ikan itu sudah tercemar logam berat. Ini yang nanti menjadi beban kita di masa depan. Karena sekarang orang hanya menikmati riuh pendapatan ekonomi terbesar, tapi kesehatan warga tidak pernah dibicarakan,” ujarnya.
Adlun mengungkapkan, banyak kasus pencemaran dinormalisasikan oleh pemerintah dan menganggap itu hal biasa. Tidak pernah ada perusahaan yang ditindak secara pidana, hanya sanksi administrasi lalu mereka ulangi lagi.
Ia menjelaskan, bahwa hal yang sering diabaikan dalam isu pertambangan adalah hubungan kosmologi masyarakat di kampung dengan alam.
Bagi Adlun, perdebatan selama ini hanya berfokus pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan, manfaat ekonomi, serta ukuran teknis mengenai ambang batas pencemaran sungai dan laut.
“Mereka lupa bahwa ketika sungai warga hilang dan lingkungan rusak, masyarakat kehilangan nilai paling besar dalam hidupnya. Itu yang harus dilihat,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Komisi III DPRD Malut, Iswanto, dalam kesempatan hearing menyampaikan, mereka berkomitmen bakal menindaklanjuti tuntutan massa aksi untuk disampaikan ke Pemprov Malut. Ia mengaku bahwa masalah industri tambang memang menjadi momok yang menakutkan. Pihaknya akan bekerja keras melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri tambang.
“Ini harus menjadi atensi penting, lalu menindaklanjuti ke pimpinan. Pekan depan kebetulan akan ada paripurna, ini akan kami sampaikan,” pungkasnya.





