Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara bersama Aliansi Solidaritas Perjuangan Rakyat Kawasi menggelar aksi di depan kantor perwakilan PT Harita Group, yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Kamis, 11 Desember 2025.
Massa aksi menuntut kepada perusahaan harus bertanggungjawab atas kejahatan lingkungan yang terjadi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, serta memenuhi hak dasar warga, seperti air bersih, listrik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
Koordinator aksi, Michael Doru, mengatakan semenjak Harita Group masuk dan beroperasi, wajah Desa Kawasi mulai berubah menjadi area pertambangan yang menghancurkan daratan, pesisir dan laut. Lingkungan tandus akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri.
“Lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh kecoklatan, bahkan ikan pun sudah tercemar logam berat,” kata Michael.
“Alih-alih membawa kesejahteraan seperti narasi yang sering digaungkan pemerintah, kehadiran Harita Group ini justru memperdalam kemiskinan dan kerusakan ekologi,” sambungnya.
Sementara itu, Manajer Kampanye WALHI Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menyebutkan warga Kawasi hanya dalam tempo tiga bulan terakhir di tahun 2025, telah dilanda empat kali banjir yang dipenuhi oleh material lumpur serta limbah buangan perusahaan.
Menurutnya, peristiwa banjir tersebut menyebabkan rumah warga terendam, jalan desa menjadi rusak, air bersih tercemar lumpur merah, aktivitas ekonomi dan pendidikan lumpuh total, perkakas rumah maupun harta benda ikut lenyap, kemudian turut menghantam perkebunan warga yang berada di lokasi Sungai Akelamo.
“Banjir itu disebabkan karena adanya pembangunan proyek bendungan di wilayah tersebut, lalu aliran banjir membawa lumpur pekat dan endapan material tambang dari arah perbukitan melalui Sungai Akelamo, dan tanggul sedimen pond di Toduku, area yang saat ini telah dibuka oleh perusahaan untuk pembuangan limbah nikel,” jelasnya.
Irsandi menambahkan, selain kerusakan lingkungan yang disebutkan, pencemaran udara yang bersumber dari emisi semelter perusahaan juga telah memicu peningkatan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta iritasi mata dan kulit.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan investigasi The Gecko Project, mengungkapkan bahwa kondisi perairan Pulau Obi, mengandung kromium heksavalen Cr (VI) tingkat tinggi yang merupakan zat kimia beracun dan berbahaya.
Dalam kesempatan aksi itu, massa juga menuntut agar upaya pemaksaan relokasi warga Kawasi ke kawasan Ecovillage segera dihentikan. Warga berharap Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang relokasi dapat juga dicabut karena dianggap tidak berdasarkan kesepakatan dan persetujuan warga setempat.





