Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) menegaskan sikap mendukung aksi warga Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, yang melakukan pemboikotan site PT. Zong Hai Rare Metal Minining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI).
Hal itu disampaikan Direktur WALHI Malut, Faizal Ratuela, dalam agenda Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI 2026, dengan rangkaian kegiatan dialog publik bertajuk ‘Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-Pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif’, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, WALHI Malut turut mendesak agar menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kepada 14 warga Desa Sagea-Kiya.
Faizal mengatakan, bahwa upaya warga yang berjuang atas lingkungan hidup yang sehat tidak bisa mendapatkan kriminalisasi. Perjuangan warga mestinya dilihat pada unsur sebab akibat.
“Negara tidak seharusnya berfokus pada variabel berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana warga yang melakukan aksi pemogokan atau pemalangan investasi dianggap mengganggu,” ucap Faizal.
Faizal menyampaikan, bahwa aksi tersebut telah melewati proses panjang, menyoroti perizinan perusahaan yang dinilai bermasalah kemudian memicu sikap penolakan warga.
Menurut Faizal, tindakan warga merupakan sebuah sikap yang normal sebagai warga negara, kerena selama ini mereka hanya dianggap sebagai pelengkap dalam konteks bernegara.
“Sampai saat ini, warga Sagea, Kiya, Gemaf, atau warga yang berada di lingkar tambang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) diabaikan ruang hidupnya,” katanya.
Ia menyebutkan, sebagai negara yang menegaskan posisi warga di Indonesia terkait hak atas ruang hidupnya, baik di darat maupun di laut, secara yuridis masih sangat lemah.
Baginya semua itu tidak terlepas dari kegagalan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan tata batas kawasan hutan, dan status kepemilikan lahan di setiap kampung.
“Padahal kampung-kampung yang di wilayah pertambangan itu, hadir jauh sebelum adanya investasi, kemudian mereka punya sejarah panjang membangun sebuah kampung, sehingga hari ini, mereka tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apapun,” tegas Faizal.
Ia menilai, jika warga terus mendapat kriminalisasi atas sikap penolakan terhadap industri yang bermasalah, ini akan menjadi preseden buruk terhadap aparat penegak hukum dengan cara-cara yang sering digunakan.
“Sehingga itu, WALHI Malut secara tegas menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi itu harus segera dihentikan,” tukas Faizal.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, WALHI juga mendesak secara terbuka kepada negara lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi dan audit kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Maluku Utara, khususnya perusahaan yang melaporkan warga Sagea-Kiya.





