Halmaheranesia – KOHATI Cabang Ternate mengecam dugaan tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Brimob berinisial RAP terhadap istrinya, PW.

Ulah polisi tersebut membuat istrinya mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT, tepatnya di rumah, lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Tomijan Yasim, selaku ibu korban mengaku kaget ketika dirinya menerima pesan dan telepon WhatsApp dari anaknya dengan narasi meminta pertolongan. Ia kemudian bersama sang suami bergegas ke rumah anaknya, ternyata kondisi anaknya sudah terbaring lemas serta mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, serta kepala.

Ketua KOHATI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, menyebutkan hal ini tidak dapat ditoleransi dan wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana secara tegas tanpa pengecualian.

“Secara hukum perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar utama penanganan KDRT. Kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai KUHP terbaru juga mengatur mengenai tindak penganiayaan dengan konsekuensi pidana yang menegaskan perlindungan terhadap korban,” papar Siti, melalui siaran persnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sebagai anggota polisi pelaku tentu terikat pada aturan etik dan disiplin. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang secara tegas melarang kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan konsekuensi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Selaku Pimpinan Irjen Pol. Waris Agono melalui kewenangan Kapolda memiliki otoritas penuh untuk memerintahkan percepatan penyidikan, melakukan pengawasan langsung, serta memastikan penegakan kode etik berjalan paralel dan transparan. Kewenangan ini melekat sebagai bentuk tanggung jawab komando dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara,” jelasnya.

Sehingga itu, pihaknya mendesak segera menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, memproses perkara ini melalui jalur pidana secara penuh tanpa membuka ruang mediasi dalam bentuk apa pun.

“Segera melaksanakan sidang kode etik serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban baik secara medis maupun psikis serta pemenuhan hak korban sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

KOHATI Cabang Ternate menegaskan bahwa setiap keterlambatan penanganan, upaya melindungi pelaku dan/atau setiap tindakan yang mengarah pada kompromi akan dinilai sebagai pembiaran terhadap tindak pidana.

“Dalam hal tersebut KOHATI Cabang Ternate akan mengambil langkah pengawalan publik secara terbuka serta mendorong penanganan kasus ini ke tingkat yang lebih luas apabila tidak terdapat tindakan tegas dalam waktu dekat,” pungkas Siti.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *