Halmaheranesia – Polres Ternate berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan peredaran minuman keras (miras) di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pria tersebut diketahui berinisial B yang merupakan warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah. Polisi berhasil menangkapnya melalui aduan telepon WhatsApp dari masyarakat yang mengetahui si B sedang melakukan aktivitas penjualan miras pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo menjelaskan, berdasarkan hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus dan 11 kantong plastik minuman keras jenis Akar.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate.

Sudirjo menegaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Ternate berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Karean peredaran minuman keras ilegal berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia juga sangat mengapresiasi masyarakat terutama warga Kelurahan Soa karena telah menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran miras yang berpotensi menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *