Halmaheranesia – Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) tanpa mengantongi perizinan yang berlaku.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil monitoring yang disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Monitoring dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, di lokasi kegiatan PT ABN di bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C yang diduga belum memiliki legalitas.

Dalam laporan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, disebutkan bahwa tim monitoring mendatangi lokasi, melakukan pengamatan langsung, serta meminta keterangan kepada pihak yang berada di area kegiatan.

Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas pembangunan kantor dan mess karyawan, serta penggalian material untuk penimbunan area camp, masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

“Selain itu, tim monitoring menemukan aktivitas penambangan material galian C masih berjalan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkannya kepada tim,” kata Muhdin.

Laporan tersebut juga mencatat aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan yang keluar-masuk lokasi secara rutin.

“Di sisi lain, kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, mulai dari kerusakan badan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan,” bebernya.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga mencatat adanya kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak aktivitas tersebut apabila terus berlangsung tanpa kejelasan status perizinan.

“Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah kecamatan menilai terdapat indikasi kegiatan PT ABN belum memenuhi aspek legalitas perizinan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa kepastian mengenai status hukum kegiatan itu tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menugaskan instansi teknis untuk melakukan investigasi terhadap legalitas kegiatan PT ABN.

“Apabila nantinya terbukti belum memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah kecamatan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi urusan pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah turut meminta PT ABN menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Pemerintah juga mendorong agar monitoring lanjutan dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Laporan hasil monitoring tersebut telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah dan kebijakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Abadi Batu Nusantara terkait temuan yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *