Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melaksanakan penyerahan tersangka SK (53 tahun) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa SMA pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Yakub B. Panjaitan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum. Dengan terlaksananya Tahap II ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AIPTU Ihnan Banyo.

Ia menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Ia menegaskan, Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual agar setiap perkara dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Polres Pulau Morotai tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka serta memberikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak korban, khususnya korban anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya lima siswa SMA didampingi Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai melaporkan SK alias E (53 tahun) ke Polres Pulau Morotai atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Bagikan:

Risaldi S.

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *