Halmaheranesia – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024.
Dari perkembangan penyelidikan kasus tersebut, penyidik mengaku, masih mendalami dokumen yang berkaitan dengan Perjadin DPRD Kota Ternate.
“Jadi ini masih dalam penyelidikan dan kita masih menunggu penyidik mendalami dokumennya,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Selasa, 31 Agustus 2026.
Hadi menyebutkan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya sejauh ini sudah memintai keterangan kepada lima orang saksi.
“Sudah lima saksi yang kita periksa,” singkatnya
Sekadar diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Ternate ke sejumlah institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Terkhususnya dalam penyelidikan yang ditangani oleh Polda Malut, penyidik pun sudah memeriksa Nurjaya Hi. Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Kota Ternate, kurang lebih 10 jam, pada Jumat 15 Agustus 2026 lalu.
Pemeriksaan itu, Nurjaya juga ikut memberikan sejumlah bukti berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024. Bukti yang diberikan ke penyidik berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel.





