Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RI (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 21.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika.
“Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui media sosial Instagram,” ujarnya.
Hadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” tandasnya.





