Halmaheranesia – Tim gabungan Polres Halmahera Tengah berhasil meringkus lima terduga pelaku kegiatan judi sabung ayam di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (28), MHL (36), RT (39), MV (22), dan NM (25). Mereka diamankan pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima ekor ayam hidup, satu unit mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DB 8244 BN, serta 24 buah pisau taji ayam.

Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda A. Rajak Jauhati, saat dikonfirmasi mengatakan, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Para terduga pelaku sudah kami data dan selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim,” ujar Ipda A. Rajak Jauhati, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang kawasan PT IWIP.

“Yang pasti, kasus ini akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun berperan sebagai penyelenggara atau pengelola aktivitas perjudian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengaku akan meningkatkan patroli dan pemantauan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat perjudian sabung ayam.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan warga,” tandasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *