Halmaheranesia – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu pengendara mobil Toyota Agya menabrak empat sepeda motor di Ternate mendadak viral melalui akun media sosial pribadi seorang influencer komika bernama Eky Priyagung.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di kawasan Jalan Raya Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam vidio kecelakaan itu juga, Eky menceritakan bahwa pacarnya bernama Fannia bersama drivernya bernama Ramli bagian dari korban kecelakaan tersebut. Mereka ditabrak oleh seorang pegendara mobil Agya bernama Alim yang diduga dengan kondisi sedang mengonsumsi alkohol.
Eky menilai, usai kecelakaan tersebut penanganan pihak kepolisian Satlantas Polres Ternate kurang memberikan perhatian dan penanganan ke beberapa kondisis korban termasuk Fannia dan drivernya.
Tanggapan Satlantas Polres Ternate
Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Naomi Olinna Harahap, melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menanggapi beredarnya video tersebut.
Pihaknya mengaku, ketika itu langsung melakukan serangkaian tindakan penanganan. Mulai dari mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mengatur arus lalu lintas, mencari keterangan saksi, hingga membuat laporan kejadian.
Satlantas Polres Ternate menyimpulkan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi Toyota Agya yang menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Namun demikian, proses penanganan tetap dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Naomi mengaku, pada Senin 24 Agustus 2026, salah satu pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dilakukan atas kemauan dan persetujuan para pihak, dengan salah satu menyatakan kesediaannya menanggung biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan sesuai kesepakatan bersama.
“Adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak tidak berarti kepolisian mengabaikan prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Ternate, Sabtu, 29 Agustus 2026.
“Unit Laka tetap melaksanakan tahapan penanganan sesuai ketentuan dan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Naomi menegaskan, penanganan perkara masih berjalan sambil menunggu keputusan dari dua korban yang belum mencapai penyelesaian dengan pihak pengemudi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dan korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum, pihaknya akan menanganinya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada kelanjutannya dan diterbitkan laporan polisi, berarti kami proses sesuai aturan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai proses selanjutnya,” pungkasnya.





