Halmaheranesia — Maraknya dugaan kasus investasi bodong Zahra Berkah yang meresahkan warga Ternate, Maluku Utara, mendapat perhatian serius dari praktisi hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak hanya memproses dugaan tindak pidana umum, tetapi juga mengusut secara menyeluruh skema keuangan, aliran dana, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melihatnya dari perspektif hukum investasi dan pasar keuangan.

Pandangan tersebut disampaikan advokat dari Kantor Hukum Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. & Rekan, Sabtu, 19 September 2026.

Pihaknya menilai mekanisme bisnis yang dijalankan Zahra Berkah diduga mengindikasikan adanya skema penghimpunan dana ilegal dengan pembagian keuntungan yang terstruktur antara pihak Owner dan para Leader.

“Setiap penerimaan dan pencairan dana oleh Leader diduga selalu menghasilkan profit dari Owner berdasarkan persentase yang disepakati. Dari sudut pandang investasi, pola ini mengarah pada skema Ponzi, di mana imbal hasil (return) tidak dihasilkan dari kegiatan usaha riil, melainkan dari putaran dana anggota baru,” ujar Ahmad.

Melihat pola transaksi tersebut, Ahmad mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkolaborasi dengan otoritas keuangan guna melacak lalu lintas dana secara mendalam.

“Pihak penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana dari masyarakat ke Leader, hingga ke Owner. Penelusuran ini penting untuk memetakan peran pihak-pihak yang menikmati underlying asset atau keuntungan ilegal dari penghimpunan dana tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Selain melacak aliran dana, Ahmad juga menekankan pentingnya audit forensik terhadap profil aset para pihak yang diduga terlibat, baik sebelum maupun setelah kegiatan investasi tersebut berlangsung.

“Perlu ditelusuri aset yang dimiliki para Leader dan Owner sebelum dan sesudah beroperasinya kegiatan ini. Dugaan kuat mengarah pada TPPU, di mana hasil kejahatan investasi disamarkan menjadi aset pribadi,” jelasnya.

Menurutnya, penelusuran aset dan audit aliran dana berbasis hukum investasi menjadi langkah penting bagi APH untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Langkah tersebut juga dinilai dapat mendukung upaya penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau asset recovery, sehingga dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Hingga berita ini ditayangkan, berbagai dugaan terkait mekanisme investasi Zahra Berkah masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *